Kabupaten Tasikmalaya- Proyek Cross Drain Jembatan Cidadap, Desa Jatihurip, Kecamatan Cisayong, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat terkesan ada ada yang ditutupi.
Sampai sejauh ini, tidak adanya papan proyek tertera di lokasi, pengerjaan proyek jembatan yang memakan biaya cukup besar itu diduga ada hal janggal di proyek yang menjurus ke arah KKN (Korupsi, Kolusi, Nepotisme).
Dikarenakan, sudah jelas-jelas menabrak aturan. Sehingga, jelas betul regulasinya mengatur demikian (Hal ini berkaitan dengan transparansi anggaran pembiayaan yang bersumber dari APBN atau APBD).
E-Katalog Preservasi Rehabilitasi Jalan dan Jembatan serta penanganan Drainase Ruas Jalan Nagreg-Rajapolah-Ciamis No. Kontrak HK.02.01/NRTC/PJNWIL.IV.JBR-PPK4.4/IV/02/2023 Tanggal 13 April 2023, Sumber Dana APBN TA 2023 yang dilaksanakan PT. PRAWASTA SUGIH JAYA diduga menabrak aturan bahkan patut diduga proyek tersebut tidak dilaksanakan sesuai prosedur sejak awal.
Awak media sempat menanyakan terkait Papan Proyek di simpan dimana kepada Pengawas Proyek Cross Drain tersebut.
“Ada, lihat saja kesana.”Cetus Uus, Pengawas Proyek Jembatan Cidadap, Selasa (29/8/2023).
Proyek besar Cross Drain Jembatan Cidadap di Desa Jatihurip, Kecamatan Cisayong Km. Bdg 98 + 025 (Jalur bawah menuju Tasikmalaya) itu hanya ditemukan Satu buah Papan Proyek dan lokasi pemasangan terkesan disembunyikan karena dipasang di Mess/Ruang kantor.
Papan proyek Jembatan Cidadap itu proyek ‘Cukup Besar’ terlihat tanpa Logo Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Nilai Kontrak, Konsultan Perencana dan Konsultan Pengawas.
Papan Proyek sudah seharusnya tertera dan tentu merupakan amanat kontrak kerja pelaksanaan dan hak publik untuk mendapat informasi tentang bagaimana negara menggunakan uang rakyatnya (identitas eksistensi proyek pembangunan serta merupakan penjamin pertama transparansi anggaran dijalankan).
Pemasangan Papan Proyek merupakan bentuk patuh terhadap Undang-undang RI No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Pasal 15 hurup (d) dan wajib hukumnya merujuk kepada Keppres no. 80 tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan barang/jasa serta Permen PU no 12/PRT/M/2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan.
Tak hanya masalah KIP, diduga proyek cukup besar ini minimnya informasi pada papan proyek yang terdapat kejanggalan terkait proses lelang pada LPSE.PU.go.id/eproc4/lelang tidak ditemukan Proyek Preservasi Rehabilitasi Jalan dan Jembatan serta Penanganan Drainase Ruas Jalan Nagreg-Rajapolah-Ciamis.
Dengan diterbitkanya berita ini, Selasa (5/9/2023) Patut diduga proyek Cross Drain Jembatan Cidadap ini merupakan proyek khusus/usungan dengan nilai menurut sumber yang dapat dipercaya cukup fantastis (puluhan (dua digit) Milyar?).
Adapun itu, hal ini akan di sinkronisasi kebenarannya dengan PT. PRAWASTA SUGIH JAYA yang hingga saat ini belum bisa konfirmasi walaupun sudah menghubungi Perwakilan Kementerian PUPR Dirjen Bina Marga, Pak Lukman.
Pelaksanaan suatu proyek pembangunan, khususnya pembangunan fisik, terdapat tiga pihak perancang dan perekayasa bangunan yaitu Kontraktor Perencana, Kontraktor pelaksana dan Kontraktor Pengawas yang diharapkan secara sinergi dan Profesional.
Kemudian, harus transparan serta responsibility dalam melaksanakan kegiatannya untuk mencapai tujuan akhir yang sama yaitu berdirinya bangunan yang layak uji teknik maupun kelayakan pembiayaan.
Instansi Pemerintah sebagai pengguna barang/jasa (PPK) diharapkan dapat mengendalikan Administrasi dan Pembiayaan sesuai peraturan dan kebijakan yang berlaku (secara fungsional administratif merupakan pengendali pertanggung jawaban proyek pembangunan).
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang secara berjenjang berkedudukan sebagai salah satu aparat pelaksana yang bertanggung jawab kepada pengguna anggaran atau kuasa pengguna anggaran dalam proyek pembangunan tersebut menjadi pihak keempat penanggung jawab keberhasilan suatu proyek pembangunan.
(Rizky/tasikraya)