Polres Tasikmalaya Tutup Tambang Pasir Ilegal di Tasela

  • Bagikan
banner 468x60

Kabupaten Tasikmalaya, tasikraya.com-
Polres Tasikmalaya bersama TNI, Satpol-PP dan Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya tertibkan lokasi Tambang Pasir Ilegal di Kecamatan Karangnunggal dan Cikalong.

TNI & Polri saat melakukan penggerebekan dan penertiban Penambang Pasir dan juga Pemilik lokasi sudah tidak berada di lokasi tambang.

Namun, Tim Gabungan berhasil mengamankan alat-alat yang digunakan untuk menambang Pasir. Lokasi Tambang pun sudah diberi Garis Polisi.

Kompol Glatiko Nagiewanto, Kabag Ops Polres Tasikmalaya mengatakan hasil rapat koordinasi bersama TNI/Polri, Satpol-PP, dan Pemerintah Daerah, Tim Gabungan melakukan penertiban lokasi Tambang Ilegal.

Adapun informasi awal di dapatkan dari laporan masyarakat di sekitar lokasi Tambang Pasir Ilegal. Setelah melakukan pengecekan langsung di wilayah Pesisir Pantai Tasikmalaya Selatan ada beberapa titik lokasi.

“Dalam pelaksanaan penertiban ada 5 lokasi Tambang Pasir Ilegal yang ditertibkan. Yaitu di Kecamatan Karangnunggal dan Cikalong.”Ucap Glatiko pada awak media, di Mako Polres Tasikmalaya, Jum’at (31/1/2025).

Kata Glatiko, dari 5 titik lokasi satu diantaranya lokasi beda dengan terdapat 4 Blok Tambang Pasir Ilegal yakni berada di Kampung Citoe Desa Cidadap, Kecamatan Karangnunggal.

Selanjutnya, untuk 4 titik lokasi Tambang Pasir Ilegal berada di Kampung Borosole Desa/Kecamatan Cikalong dan di Kampung Mangkabaya Desa Mandalajaya Kecamatan Cikalong.

“Semua titik lokasi Tambang Pasir yang diduga ilegal tersebut sudah diberikan Garis Polisi dan lokasinya berada di Muara Sungai Ciwulan dan Pesisir Pantai.”Ujar Glatiko.

Kabag Ops menegaskan sesuai dengan Surat atau Peraturan Kementerian ESDM RI, disebutkan bahwa memang lokasi yang digunakan untuk Tambang Pasir ilegal tersebut tidak memungkinkan untuk dikeluarkan Perizinan Penambangan Pasir.

“Pada saat kami melakukan penertiban, Tim Gabungan tidak menemukan aktivitas Penambangan Pasir sama sekali. Hanya menemukan bekas Tambang Pasir, termasuk alat yang digunakan untuk menambang.”Kata Glatiko.

Sontak, setelah dicek diketahui aktivitas Penambangan Pasir ini sudah tidak beroperasi beberapa Hari atau Minggu yang lalu. Bahkan Tim Gabungan tidak menemukan pelaku atau penambang baik masyarakat atau yang mempunyai lokasi Tambang Pasir Ilegal tersebut.

“Yang jelas kami sudah melakukan upaya dengan memberikan Garis Polisi, bersama dengan Tim Gabungan dan seluruh Stakeholder terkait.”Jelasnya.

Langkah Polres Tasikmalaya akan memanggil pihak-pihak yang terkait yang diduga melakukan Penambangan Pasir Ilegal di wilayah Tasik Selatan.

“Dan kita sudah mempunyai data dan mengantongi identitas si pemilik lokasi penambangan, termasuk siapa saja yang terlibat sudah ada datanya.”Tutur dia.

Yang jelas, kata dia, penertiban lokasi Tambang Pasir Ilegal ini, sudah diketahui dan disaksikan oleh Pemerintah setempat baik RT/RW atau pihak Pemerintah Desa setempat.

“Dan akan dilakukan pemanggilan untuk konfirmasi ke yang bersangkutan yang diduga memiliki lahan Tambang Pasir Ilegal tersebut.”Terangnya.

Diketahui, untuk aktivitas Pertambangan Pasir ini, Ucap dia, diketahui sudah berlangsung beberapa tahun lalu.

Bahkan sudah masuk informasinya ke ESDM Provinsi Jawa Barat dan sudah dirapatkan dan masuk kedalam citra satelit atau pantauan.

“Jadi memang lokasi itu betul-betul, tidak diperbolehkan untuk area Tambang, kecuali ada yang berada di hulu Sungai, itu pun harus melalui proses izin terlebih dahulu.”Bebernya.

Keberadaan Tambang Pasir Ilegal ini, masuk dalam Garis Pantai. Dari keterangan pihak Pemerintah setempat bahwa delapan titik lokasi tambang ini, pemiliknya berbeda-beda.

“Dan untuk hasil tambangnya, ada yang diperuntukan atau dijual di dalam Tasik dan ada yang ke Luar Kota. Untuk jenisnya adalah Pasir Cor, Pasir untuk membangun Bangunan.”Pungkasnya. (*)

  • Bagikan