Polres Tasikmalaya Lakukan Penyelidikan Kasus Perundungan Anak SD Berujung Kematian Korban

  • Bagikan
banner 468x60

Kabupaten Tasikmalaya- Kasus perundungan terhadap seorang anak yang menyebabkan korban meninggal dunia kini menjadi perhatian publik. Anak yang masih sekolah di tingkat dasar ini dipaksa teman-temannya untuk menyetubuhi kucing sambil direkam.

Korban yang bernama PH (11) adalah bocah asal Sukaasih Kecamatan Sukarame, korban tertekan secara psikologis karena rekamannya tersebar di dunia maya, korban sampai tidak mau makan dan minum, akibatnya korban pun meninggal dunia dalam perawatan di rumah sakit.

Setelah kasus tersebut beredar luas di masyarakat, Polres Tasikmalaya pun melakukan penyelidikan kasus dugaan perundungan berujung kematian tersebut, ditambah ada laporan dari KPAID Tasikmalaya.

“Kami sudah bersama KPAID sejak tadi ke desa, pada prosesnya pelaporan kami akan tangani profesional mengedepankan kepentingan anak.”Ujar AKP Dian Purnomo Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, Kamis (21/07/22).

AKP Dian Purnomo juga menghimbau kepada masyarakat Kabupaten Tasikmalaya agar tidak menyebarkan video perundungan yang viral tersebut, karena hal tersebut termasuk melanggar Undang-Undang ITE dengan ancaman hukuman pidana lima tahun.

Sementara itu, Asep Nurjaeni selaku Satgas KPAID Kabupaten Tasikmalaya mengaku punya tanggungjawab untuk melaporkan kasus tersebut kepada kepolisian, dalam pelaporannya Asep juga membawa bukti dugaan perundungan yaitu sebuah video yang viral.

“Kami punya kewajiban melaporkan kasus ini karena orang tuanya tidak berdaya maka sesuai undang undang kami melaporkannya. Jadi kasus dugaan bullying anak meninggal dipaksa setubuhi kucing videonya viral. Kalau pelaku ada empat mereka juga perlu didampingi KPAID.”Ungkap Asep Nurjaeni kepada wartawan.

 

(Rizky/tasikraya)

banner
  • Bagikan