Kabupaten Tasikmalaya, tasikraya.com–
Pria asal Kecamatan Cikalong, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat ditangkap Polres Tasikmalaya, Jum’at 7 Juni 2024.
Inisial AG (27) nekad mencuri dua karung gabah padi dari halaman penggilingan gabah di Kampung Cigorowong, Desa Tonjongsari, Kecamatan Cikalong, Kabupaten Tasikmalaya.
“Kejadian pencurianya terjadi hari Rabu 5 Juni 2024 sekira jam 10.30 WIB pagi. Korbanya langsung lapor Polsek Cikalong.”Ucap Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Ridwan Budiarta Selasa (11/6/2024).
Diketahui dari laporan warga, Polsek Cikalong Polres Tasikmalaya gerak cepat melakukan pengecekan lokasi. Selain di mintai keterangan saksi dan korban. Polisi pun melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).
“Jadi, anggota langsung turun pastikan apa yang dicuri. memang dua karung gabah sekitar satu kwintalan.”Ujar AKP Ridwan.
Selang satu hari, pihak kepolisian tengah mengamankan pelaku AG (27). Dia justru menjual dua karung gabah hasil curian pada pemilih penggilingan padi yang lain.
“Salah satu pembeli mengatakan bahwa telah membeli 2 karung gabah dari pelaku yang salah satu karung ada tanda khusus bertulisan OSOB. Kemudian 2 karung gabah tersebut diakui kepemilikannya.”Jelas Kasat Reskirm Polres Tasikmalaya AKP Ridwan Budiarta.
Selain itu, Ridwan mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan Polisi pelaku berani mencuri dua karung gabah. Karena kebutuhan ekonomi untuk biaya keluarga. AG (27) juga diketahui sebagai residivis kasus pencurian sepeda motor.
“Motifnya karena ekonomi ya sementara. tetapi masih terus kami kembangkan kasus ini.”Tutur dia.
Kendati demikian, akibat pencurian gabah, korban mengalami kerugian sebesar Rp 650.000 karena saat ini setiap satu kilogram gabah di hargai Rp 6.500.
“Kerugiannya Rp 650 ribu dari dua karung gabah yang dicuri pelaku ini. Saat ini pelaku sudah ada di tahanan Polres Tasikmalaya.”Pungkas AKP Ridwan. (*)

