Polisi Bongkar Suntik Gas Kakak Beradik di Tasikmalaya

  • Bagikan
banner 468x60

Kabupaten Tasikmalaya, tasikraya.com
Satreskrim Polres Tasikmalaya bongkar kasus dugaan penyelewengan Gas LPG subsidi di wilayah Kecamatan Cigalontang, Kabupaten Tasikmalaya.

Polisi mengamankan dua orang tersangka yang telah menjalankan aksinya selama hampir satu tahun.

Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam press release yang digelar Mako Polres Tasikmalaya terkait penyalahgunaan distribusi Gas LPG 3 kilogram bersubsidi yang dikonversi menjadi gas LPG 12 kilogram non-subsidi.

Kasat Rekrim Polres Tasikmalaya, AKP Ridwan Budiarta, SH., MH mengatakan bahwa peristiwa ini diketahui terjadi pada Minggu, 14 Desember 2025 sekitar pukul 21.30 WIB, di Desa Sirnagalih, Kecamatan Cigalontang.

Dua tersangka yang berhasil diamankan masing-masing berinisial IS dan SN. Keduanya, diketahui memiliki hubungan keluarga dan berdomisili di alamat yang sama. Saat ini, keduanya telah resmi ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Sontak, Polisi juga masih memburu satu pelaku lain yang diduga sebagai pemodal dan penampung hasil penjualan gas di wilayah Bandung.

Dalam pengungkapan kasus ini, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya:

158 tabung gas LPG 3 kilogram (subsidi), 75 tabung gas LPG 12 kilogram non-subsidi (warna merah), 27 regulator (sebagian rusak), 1 unit timbangan digital, 1 unit kendaraan roda empat, 1 buah terpal plastik, pisau congkel karet dan gunting.

“Barang-barang tersebut digunakan untuk memindahkan isi gas dari tabung subsidi ke tabung non-subsidi.”Jelas Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Ridwan, Selasa (30/12/2025).

Sehingga, modus yang dilakukan para tersangka adalah dengan memindahkan isi Gas LPG 3 kg subsidi ke tabung LPG 12 kg non-subsidi. Proses pemindahan dilakukan dengan cara menempatkan tabung 3 kg di bagian atas dan tabung 12 kg di bawah, lalu disambungkan menggunakan regulator khusus.

Namun, gas yang telah dipindahkan kemudian dijual kembali sebagai gas non-subsidi dengan harga jauh lebih tinggi.

“Perbuatan ini sudah dilakukan sejak Desember 2024 hingga 2025.”Sambung Kasat Reskrim.

Adapun itu, Gas LPG 3 kg subsidi dibeli dari agen-agen resmi di Kabupaten Tasikmalaya dengan harga normal. Setelah dikonversi, gas dijual ke pihak penampung di Bandung seharga Rp129.000 per tabung.

“Keuntungan sekitar Rp 31.000 per tabung kemudian dibagi dua, dengan rincian IS menerima Rp17.000 dan SN menerima Rp14.000. Sementara penampung di Bandung menjual kembali gas tersebut dengan harga pasaran LPG non-subsidi, yakni lebih dari Rp 200.000 per tabung.”Paparnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Cipta Kerja.

Ancaman hukuman yang dikenakan yakni: Pidana penjara paling lama 6 tahun, denda maksimal Rp 60 miliar.

Polisi mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi jika mengetahui praktik penyelewengan gas subsidi, demi menjaga hak masyarakat kecil yang berhak menerimanya.

  • Bagikan