Kabupaten Tasikmalaya, tasikraya.com–
Polres Tasikmalaya kembali Sidak (Inspeksi Mendadak) 2 lokasi Pertambangan Pasir di wilayah Kaki Gunung Galunggung.
AKP Ridwan Budiarta Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya pimpin langsung Sidak dan melibatkan berbagai satuan Reskrim, Intelkam hingga Identifikasi di Kecamatan Padakembang, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat.
Inspeksi Mendadak tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Telegram Kapolda Jawa Barat dan Surat Perintah Kapolres Tasikmalaya terkait pengecekan Usaha Pertambangan Pasir.
Dimana sasarannya adalah Dua Perusahaan CV. Putra Dozer Jaya dan CV. Fikri Putra, keduanya berlokasi di Kaki Gunung Galunggung, Desa Mekarjaya, Kecamatan Padakembang, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat.
Sidak dilakukan Polres Tasikmalaya yaitu Pertama menyambangi CV. Putra Dozer Jaya dengan hasil Pertambangan ini memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin yang masih berlaku hingga 28 Juni 2029 dengan luas lokasi Pertambangan mencapai 7,57 Hektare. Disana menggunakan 3 Unit Alat Berat dan memperkerjakan sedikitnya 25 orang.
Sidak yang Kedua menyambangi CV. Fikri Putra yang hasilnya diketahui memiliki NIB dan izin yang masih berlaku hingga 16 April 2029. Luas lokasi Pertambangan ini mencapai 9 Hektare dengan menggunakan 2 Unit Alat Berat dan mempekerjakan 15 orang.
Sontak, Kedua Perusahaan memiliki izin yang lengkap, Polisi tidak berhenti di situ. Mereka melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait legalitas dokumen Perusahaan dan akan memanggil semua pihak terkait, termasuk Pemilik, Pengelola, dan instansi terkait lainnya untuk dimintai klarifikasi.
“Kami akan menindaklanjuti dengan penyelidikan lebih lanjut terkait legalitas dokumen Perusahaan dan melakukan klarifikasi dengan memanggil semua pihak terkait.”Ujar AKP Ridwan Budiarta, Senin (3/2/2025).
Kendati demikian, Sidak ini menunjukkan keseriusan Polres Tasikmalaya dalam menertibkan aktivitas Pertambangan Pasir di wilayahnya. Mereka ingin memastikan bahwa semua kegiatan Pertambangan dilakukan sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku, serta tidak merusak lingkungan. (*)