Pernyataan Sekda Terkait Kearifan Lokal Program BPNT Tuai Kecaman Publik

  • Bagikan
banner 468x60

Kabupaten Tasikmalaya- Pernyataan Sekda Kabupaten Tasikmalaya yang menyebut penggiringan dalam program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) adalah Kearifan Lokal menuai kecaman publik, banyak masyarakat yang kecewa dengan pernyataan Sekda tersebut.

Salah-satunya dari Lembaga Swadaya Masyarakat Barisan Elemen Rakyat Analis Tasikmalaya (LSM Berantas), Heri Ferianto Ketua LSM Berantas menduga  Sekda sebenarnya mendukung penggiringan tersebut, namun menggunakan alasan kearifan lokal sebagai dalih.

“Saya sangat menyayangkan pernyataan Sekda tersebut. Karena menurut saya, statement Sekda seakan mendukung adanya penggiringan dan pemaketan bahan sembako secara sepihak, ini ada apa ???.”Tegas Heri Ferianto kepada tasikraya lewat pesan WhatsApp, Rabu (2/3/2022).

Heri juga mengkritisi pernyataan Zein yang menyebutkan bahwa supplier sudah mempersiapkan stok komoditi sejak Desember sampai Januari untuk memenuhi BPNT, sehingga semua pihak harus memakluminya, menurutnya pernyataan tersebut membuat tanda tanya banyak pihak.

Heri menegaskan bahwa sudah jelas masyarakat mengetahui dan merasakan carut-marutnya penyaluran Bantuan Sosial BPNT di Kabupaten Tasikmalaya, seperti penggiringan dan pemaketan sembako secara sepihak yang sebenarnya itu dilarang.

Larangan pemaketan sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 8 Permensos No 5 Tahun 2021 bahwa E-warong dilarang memaksa KPM melakukan pembelian bahan pangan tertentu dan dalam jumlah tertentu, menjual bahan pangan dalam bentuk Paket, menyimpan KKS milik KPM baik sebelum maupun setelah pencairan, dan mengintimidasi KPM.

“Atas hal ini saya berharap Aparat Penegak Hukum (APH) segera menyelidiki ada motif apa dibalik penggiringan KPM untuk belanja di e-warung tertentu yang jelas-jelas menjual sembako yang sudah dipaketkan.”tambahnya.

Perubahan skema penyaluran bantuan sosial BPNT yang semula disalurkan secara non tunai sekarang menjadi tunai, pada faktanya belum dapat membawa perubahan yang signifikan bagi masyarakat.

Pasalnya, masih banyak oknum yang berusaha meraup keuntungan dengan cara menggiring dan memaksa KPM untuk membelanjakan uangnya di e-warong yang sudah ditunjuk.

Seperti halnya yang terjadi di beberapa Kecamatan di wilayah Kabupaten Tasikmalaya, dimana KPM hanya menerima bantuan dalam bentuk sembako paketan yang sudah dipaket secara sepihak, sehingga KPM tidak memiliki kebebasan untuk memilih barang sesuai kebutuhannya.

Begitupun jumlah dan nilai barang yang di terima KPM dalam bentuk paket banyak yang tidak sesuai dengan besaran nominal uang yang merupakan hak KPM.

 

(Rizky/tasikraya)

  • Bagikan