Kabupaten Tasikmalaya – 1 Juli 2020 diperingati sebagai hari Bhayangkara, peringatan ini tentunya bukan hanya seremoni belaka saja. Namun, ini perlu di refleksikan secara Bersama sebab Lembaga Bhayangkara sampai saat ini masih tetap menjadi aktor yang kerap melakukan kekerasan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM), Kamis (2/7/2020)
“Lembaga Negara ini dilengkapi dengan Anggaran Belanja Negara (APBN) senilai Rp.104,7 Triliun pada Tahun 2020 yang disahkan melalui rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Pepublik Indonesia (DPR RI) pada 24 September 2019.”tegas Abdul Aziz Ketua Bidang Hukum dan Ham Himpunan Mahasiswa Islam Cabang Tasikmalaya
Selanjutnya menurut Aziz, Melalui rapat tersebut anggaran POLRI Tahun 2020 naik 11,1 dibanding 2019 yang hanya Rp 94,3 triliun. Tak hanya itu, anggaran Polri 2020 ini juga lebih besar dari Rp 98,1 triliun pada 2018.ucapnya
“Kami Bidang Hukum dan Ham Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Tasikmalaya telah mencatat bahwa intansi Kepolisian selalu melakukan kekerasan, bukan hanya fisik. Namun berbagai bentuk kekerasan lainnya selalu terjadi. Sehingga, Seperti adanya Tindakan diskriminasi terhadap suatu kelompok, sampai kepada Penegakan Hukum yang tidak berlandaskan kepada Prinsip Keadilan.”bebernya
Kendati demikian, Beberapa kejadian yang telah kami rekam atau perhatikan, kekerasan yang dilakukan oleh Aparat Kepolisian sering terjadi dalam beberapa hal yang bersinggungan dengan fungsi Polisi dalam kontek Advokasi yang kami lakukan.jelasnya
Ada beberapa diantara kami klarifikasikan dengan berbagai isu yang kami temukan pada praktiknya dilapangan, antara lain:
1.Bertentangan dengan Prinsip Demokrasi
2.Proses penegakan yang tidak ditegakan
3.Tindakan represif pada aksi Reforamsi Dikorupsi
Bulan September merupakan bulan yang mencederai potret demokrasi di bumi pertiwi, dari mulai aksi mahasiswa dalam memperingati Hari Tani Nasional, aksi penolakan terhadap perancangan RUU Sumber Daya Alam, aksi mendorong untuk mengesahkan RUU penghapusan kekerasan seksual (PKS) dan RUU Pekerja Rumah Tangga (PRT).
Aksi itu, melibatkan seluruh elemen masyarakat sivil yang bersolidaritas diantaranya, mahasiswa pelajar, buruh, petani dan masyarakat kota yang selaras menolak terhadap sikap DPR selaku Lembaga legislatif tidak berpihak kepada masyarakat dalam membentuk suatu peraturan perundang-undangan.
Lagi dan lagi kasus novel baswedan, proses penegakan yang tidak transparan sehingga mempengaruhi terhadap yang lainnya sehingga masyarakat hilang percaya kepada Lembaga Penegak Hukum.
Hal lain, yang kemarin kasus Tindakan represif yang dilakukan polisi kepada mahasiswa dalam aksi penolakan Haluan Ideologi Pancasila (HIP) itu merupakan Tindakan yang arogan yang dilakuna polisi terhadap mahasiswa.
Tentunya cara-cara itu, sudah bertentangan dengan funsi polri, yaitu:
a. Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat
b. Menegakan hukum; dan.
c. Memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.Tandasnya
(Rizky/tasikraya)

