Kabupaten Tasikmalaya, tasikraya.com–
Polres Tasikmalaya tetapkan dua orang tersangka Perdagangan Satwa langka dilindungi di Kecamatan Jatiwaras.
Tersangka inisial MI dan Y warga Jatiwaras diamankan kepolisian. Karena, nekad menjual Satwa langka dan dilindungi hewan jenis Kancil.
“Ya, kami amankan dua tersangka kasus Perdagangan Satwa langka, kita amankan Minggu (26/5/2024). Hari ini kita tetapkan jadi tersangka.”Tegas AKP Ridwan Budiarta, Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya pada wartawan, Senin (27/5/2024).
Jumlah Kancil yang di perjual belikan mencapai 22 ekor. Hewan Kancil ini sudah siap dijual lengkap dengan kandangnya dari box plastik. Di dalamnya juga sudah disediakan pakan dari sayuran.
“Dalam pengungkapan ini kami berhasil mengamankan 22 ekor kancil yang hendak di diperjual belikan. Kancil ini disimpan dalam box plastik.”Jelas Ridwan Budiarta.
Ridwan Budiarta mengatakan jika tersangka ini sudah memperdagangkan Kancil selama sembilan bulan.
Berburu dan membeli dari pemburu, mereka juga menernakan Kancil dirumah. Beberapa ekor anak Kancil turut disita.
“Jadi, dia beli Kancil dari pemburu liar terus juga kadang berburu. Malahan dia ini nernak kancil sampai ada anakanya.”Ungkapnya.
Dua tersangka tersebut mendapatkan Kancil dari pemburu dari wilayah Selatan. Hanya, pemburu itu yang tidak terlalu dekat dengan pelaku.
“Dari wilayah Selatan pengakuannya yakni dari Selatan yang berada di Jawa Barat seperti Garut Selatan dan Sukabumi.”Beber dia.
Dengan demikian, Modus kedua tersangka memperdagangkan Kancil melalui media sosial FB.
“Kami menemukan bahwa kedua TSK ini memperdagangkan Kancil melalui akun FB tapi bukan atas nama dia.”Beber Ridwan.
Jika kancil-kancil akan diserahkan kepada Bidang Konservasi Sumberdaya Alam (BKSDA) untuk dititipkan sementara dan juga observasi.
“Karena di BKSDA ini mengetahui lokasi dan cara untuk merawat Kancil tersebut.”Sambungnya.
Bahkan, mengakui selama sembilan bulan sempat memperdagangan Satwa langka dan dilindungi lainnya.
“Ada jual Satwa lain kaya kucing hutan.”Beber tersangka saat diperiksa penyidik diruang Unit Tipiter Satreskrim Polres Tasikmalaya.
Terakhir, kedua pelaku dijerat dengan hukuman penjara selama 5 tahun & denda 100 Juta Rupiah. (*)