Penyelewengan Bansos BPNT Kembali Terjadi di Kabupaten Tasikmalaya

  • Bagikan
banner 468x60

Kabupaten Tasikmalaya- Bantuan Pangan Non Tunai atau biasa yang disebut BPNT, di Desa Cigalontang, Kecamatan Cigalontang, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat. Selasa Sore tadi, (25/4/2023) telah melakukan penyaluran bantuan sosial yang diduga digiringkan kepada salah satu E-Waroeng.

Bantuan sosial pangan yang disalurkan dalam bentuk tunai dari Pemerintah kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) melalui PT Pos, dengan nilai bantuan nominal 200.000/bulan dalam kurun waktu 2 bulan Maret-April menjadi salah satu solusi bagi masyarakat dalam pencegahan stunting guna menjaga keseimbangan gizi masyarakat.

Pelaksanaan penyaluran BPNT 2023 Kabupaten Tasikmalaya, tepatnya di Desa Cigalontang itu diindikasi menyalahi aturan yang telah dikeluarkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) dan rekomendasi dari DPR-RI Komisi VIII yang dicantumkan dalam surat nomer S-171/ms/Bs.00.01/2/2023 tentang penyaluran bantuan sosial program sembako yang memperhatikan 2 poin yaitu:

1. Ketentuan pasal 5 ayat 1 huruf d peraturan Presiden no 63 tahun 2017 tentang penyaluran bantuan sosial secara non tunai yang mengatur bahwa mekanisme penyaluran bantuan sosial non tunai meliputi penarikan uang atau pembelajaan barang dan jasa menggunakan dana dari rekening penerima bantuan sosial.

2. Rekomendasi dari komisi VIII DPR-RI dalam rapat kerja bersama Menteri Sosial tanggal 8 Februari 2023 terkait evaluasi E-waroeng karena menjadi bancakan oknum-oknum yang memanfaatkan dana bantuan untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Berdasarkan hal tersebut diatas Kemensos itu melaksanakan penyaluran bantuan sosial program sembako tahun 2023 tidak melalui E-Waroeng dan KPM akan menerima bantuan sosial program sembako dengan penarikan tunai.

Hal ini tentu, tidak sesuai dengan fakta yang terjadi hari ini, di Desa Cigalontang, Kecamatan Cigalontang, Kabupaten Tasikmalaya.

Adanya penggiringan opini masyarakat untuk di belanjakan di salah satu E-Waroeng penukaran dengan sembako. Tak hanya itu, ditambah lagi fakta sembako yang diterima KPM tidak sesuai dengan harga pada umumnya dan barang yang diterima masyarakat.

Menurut inisial N (30) salah satu warga Desa Cigalontang mengeluhkan bantuan sosial yang sekarang ini seharusnya diterima uang tunai Rp.200.000 perbulanya itu bisa dibelanjakan dimana saja tanpa ada penggiringan ke E-Waroeng tertentu.

“BPNT di Desa Cigalontang geus teu sesuai di masyarakat, maenya duit 400 rebu kur menang Beas sakarung leutik, Endog 1 Kg, Minyak 2 Kg.”Ungkap N mengatakan kepada tasikraya dengan nada kekesalanya.

Di tambah lagi, Ungkap N, menurutnya di Desa Cigalontang ada penggiringan dari pihak Pemerintah Desa (Pemdes) supaya para KPM membeli barang sembakonya dari E-Waroeng.

Tentu, penyaluran bantuan sosial di Desa Cigalontang telah berbentuk paket sembako yang sudah dipaketkan secara sepihak. Sehingga, KPM tidak memiliki keleluasaan untuk memilih barang sesuai kebutuhannya.

Padahal, sudah sangat jelas, hal itu dilarang secara aturan sebagaimana dijelaskan dalam Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 bahwa E-waroeng dilarang memaksa KPM untuk melakukan pembelian bahan pangan tertentu dan dalam jumlah tertentu, menjual bahan pangan dalam bentuk paket, menyimpan KKS milik KPM baik sebelum maupun sesudah pencairan, menggiring dan mengintimidasi KPM.

Sementara itu, Deni Nugraha Kepala Desa Cigalontang saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsAppnya Selasa Malam, (25/4/2023) ia mengatakan bahwa dirinya beralasan sedang sakit dan seharian tidak kemana-mana.

“Hapuntena… abdi kaleresan dinten tadi nuju kirang sehat, janten teu tiasa kamamana…”Ungkap Deni selaku Kades Cigalontang saat di konfirmasi tasikraya.

Selanjutnya, Deni menjelaskan bahwa dirinya masih awam turun di Pemerintahan. Dan dia menyatakan belum mengetahui teknis penyaluran BPNT.

“Abdi nembean lungsur di Pemerintahan, janten bilih teu acan uninga perkawis teknis penyaluran BPNT.”Pungkasnya.

 

(Rizky/tasikraya)

banner
  • Bagikan