Penyebab Dua Orang Meninggal di Sukarame Ternyata Tersengat Listrik Jebakan Pemilik Kolam

  • Bagikan
banner 468x60

Kabupaten Tasikmalaya- Polres Kabupaten Tasikmalaya berhasil mengungkap penyebab sebenarnya kematian dua orang di kolam ikan di Kecamatan Sukarame. Awalnya kematian mertua dan menantu tersebut diduga karena tertimpa bangunan gubuk yang rubuh, ternyata setelah diselidiki penyebabnya adalah tersengat listrik jebakan yang dipasang oleh pemilik kolam ikan.

Pemilik kolam ikan yang berinisial D (54) alamat Kp Sosopan Rt006/Rw001, Desa Sukarame Kecamatan Sukarame Kabupaten Tasikmalaya menjadi tersangka, karena atas kelalaiannya memasang jebakan listrik mengakibatkan dua orang meninggal.

Penjelasan dari pihak Polres Tasikmalaya, ranjau listrik di saung kolam ikan milik D alias A terbuat dari tali kawat dengan panjang 170 cm sebanyak dua buah dan posisi kawat tersebut melintang dililitkan ke tiang bambu gubuk di kolam Ilikan, kemudian tersambung ke arus listrik dari Rumah D.

Tujuan D membuat ranjau listrik tersebut untuk antisipasi apabila ada hama yang masuk ke kolam ikan miliknya.

Perjalanan kasus kematian dua orang di Sukarame tersebut dijelaskan oleh Polres Tasikmalaya, awalnya Satreskrim Polres Kabupaten Tasikmalaya menerima laporan dari SPKT RES TSM terkait tindak pidana, karena kelalaian seseorang menyebabkan orang lain meninggal Dunia.

Kejadiannya pada hari Selasa tanggal 28 September 2021 yang diketahui sekira jam 05.30 WIB di kolam ikan milik D alias A di Kp. Sosopan, Desa Sukarame, Kecamatan Sukarame, Kabupaten Tasikmalaya.

Selanjutnya, Sat Reskrim melakukan penyelidikan dan mengumpulkan informasi dari hasil cek TKP dan barang bukti yang ada, serta saksi-saksi yang di mintai keterangan terkait orang yang meninggal dunia di kolam ikan milik D.

“Selanjutnya kami mendapatkan informasi bahwa orang yang meninggal di kolam ikan milik D tersebut karena adanya jebakan atau ranjau listrik yang dipasang oleh tersangka D yang arus listriknya tersambung dari rumah miliknya ke gubuk tanpa tanda peringatan atau bahaya, dengan tujuan ranjau listrik tersebut dipasang apabila ada hama yang masuk ke kolam ikan miliknya.”Ujar Hario Prasetyo.

Kemudian, berdasarkan informasi tersebut dilakukan penangkapan terhadap D alias A pada hari Rabu 05 Oktober 2021 sekira Pukul 16.00 WIB di rumahnya.

Sementara itu, AKBP Rimsyahtono Kapolres Kabupaten Tasikmalaya mengatakan turut belasungkawa atas korban yang meninggal akibat tersengat ranjau listrik.

“Dua orang yang hendak membeli bibit ikan itu menantu dan mertua yang masuk ke kolam yang udah dipasang aliran listrik sehingga tersengat listrik kesetrum akhirnya meninggal dunia.”Tegas Kapolres Rimsyahtono.

Kapolres Kabupaten Tasikmalaya menyampaikan selamat kepada Kasat Reskrim yang berhasil mengungkap kejahatan ini, Rimsyah menambahkan dari hasil Otopsi ada luka bakar di telapak tangan.

 

Sementara Pasal yang diterapkan pada tersangka D yaitu 359 KUH Pidana.

“Barang Siapa karena salahnya menyebabkan matinya orang dihukum penjara selama-lamanya lima tahun atau kurungan selama-lamanya satu tahun.”Pungkasnya.

 

(Rizky/tasikraya)

banner
  • Bagikan