Tasikmalaya, tasikraya.com–
Memasuki babak baru, kasus dugaan penipuan modus proyek revitalisasi Sekolah yang menyeret seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di salah satu Kecamatan di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Tasikmalaya.
Laporan dilayangkan oleh Hadian Suhendik, seorang Pengusaha asal Bandung, kini telah dilimpahkan dari Polres Tasikmalaya Kota ke Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya.
Korban melaporkan oknum ASN berinisial RS tersebut sejak 22 Januari 2026 lalu dengan kerugian mencapai Rp 477 juta.
Sontak, meski proses hukum terus berjalan, korban mengaku masih membuka pintu damai dan menunggu itikad baik dari terlapor untuk mengembalikan uang miliknya.
Hadian menyebutkan berdasarkan informasi dari penyidik kepolisian, berkas perkara saat ini sudah berada di tangan jaksa penuntut umum. Pihak Kejaksaan juga dikabarkan akan segera melakukan gelar perkara untuk meneliti Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tersebut.
“Kata penyidik terduga pelaku tidak ditahan oleh pihak berwajib. Keputusan tersebut diambil karena RS (Terduga Pelaku) dinilai masih kooperatif selama proses penyidikan. Terlapor juga beralasan tengah berikhtiar mencari uang untuk mengganti kerugian jika tidak ditahan.”Ucap Hadian, Senin (13/7/2026).
Kemudian, meskipun memberikan kelonggaran Hadian menyampailan bahwa kesabarannya ada batasnya.
Ia memberikan waktu selama beberapa pekan ke depan bagi RS untuk melunasi kewajibannya. Jika dalam tenggat waktu yang ditentukan uang tersebut tidak kunjung kembali, ia memastikan proses hukum akan terus berlanjut hingga tuntas.
Sebelum diberitakan, bahwa kasus ini bermula pada akhir tahun lalu ketika korban bersama timnya ditawari proyek revitalisasi di dua Sekolah yang berlokasi di wilayah Jamanis dan Rajapolah.
Untuk meyakinkan korban, oknum ASN tersebut bahkan mengundang mereka langsung ke lokasi Sekolah yang dijanjikan akan diperbaiki.
Dalam prosesnya, terlapor meminta dana sebesar 20 persen kepada korban dengan dalih untuk biaya pengembangan, pembuatan gambar, serta penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Terlapor juga meyakinkan bahwa anggaran proyek sudah aman dan tersedia di pihak dinas maupun Sekolah. Korban kemudian menyerahkan uang total Rp 477 juta tersebut pada Sabtu, 22 November 2025.
Lalu, setelah uang diserahkan, proyek revitalisasi Sekolah yang dijanjikan tidak pernah terealisasi. Pihak terlapor juga menjadi sulit dihubungi, hingga akhirnya korban memilih menempuh jalur hukum dengan membuat laporan resmi ke Polres Tasikmalaya Kota.
Disisi lain, oknum ASN berinisial RS yang bertugas di salah satu Kantor Kecamatan di Kota Tasikmalaya membantah jika dirinya disebut sebagai pelaku utama dalam pusaran kasus ini.
RS mengklaim bahwa perannya hanya sebatas perantara yang mengenalkan korban dengan seseorang asal Cianjur yang disebut sebagai penerima dana proyek.
Kendati, RS menyatakan bahwa seluruh uang dari korban langsung ditransfer ke oknum asal Cianjur tersebut, dan ia memiliki bukti transfernya.
Sehingga dia merasa menjadi korban penipuan karena orang tersebut menjanjikan anggaran proyek akan cair pada Desember 2025. Namun, kenyataannya zonk dan kini orang Cianjur tersebut sudah tidak kooperatif.

