Pengedar Narkoba di Singaparna Ditangkap Polres Tasikmalaya

  • Bagikan
banner 468x60

Kabupaten Tasikmalaya- Satnarkoba Polres Tasikmalaya amankan dua pelaku pemuda pengedar obat bermerk Tramadol dan Hexymer di Kecamatan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat.

Dua Pemuda tersebut diancam hukuman 10 tahun penjara dan dikenakan denda 1 Milyar.

AKP Yayu Wahyudi Kasat Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya menjelaskan Dua tersangka yakni Roni Rahmat (34) dan Rian Cahyana (21) diamankan saat mengedarkan obat terlarang di wilayah Singaparna.

“Saat itu obat terlarang yang tengah diedarkan yakni Tramadol dan Hexymer.”Ucap Kasat Narkoba kepada wartawan di Mako Polres Tasikmalaya, Jumat (11/8/2023).

Mereka mengedarkan barang haram tersebut dengan cara sistem tempel dan lempar, yang di pesan melalui online.

“Sistem pengendaranya dilempar ke pemesannya, yang dipesan melalui online.”Ungkap AKP Yayu.

Dua pelaku itu berhasil diamankan sebanyak 170 butir Tramadol dan 78 Hexymer sisa diedarkan. Kemudian, dua buah Smart Phone sebagai alat transaksi dan uang Rp 500 ribu.

Roni Rahmat (34) dan Rian Cahyana (21) mereka berdua dijerat dengan pasal 196 Jo 197 Jo 198 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

“Pada pasal 196 itu barang siapa yang sengaja memproduksi atau mengedarkan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu sebagai dimaksud dalam pasal 98 ayat 2 dan 3 di pidana 10 tahun denda paling banyak Rp 1 Milyar. Keduanya di ancam pidana 10 tahun Denda 1 Milyar.”Tutur Kasat Narkoba Polres Tasikmalaya.

 

(Rizky/tasikraya)

  • Bagikan