Pemuda Asal Cikalong Cabuli Anak di Bawah Umur, Korban Diberi 50 Ribu !

  • Bagikan
banner 468x60

Kabupaten Tasikmalaya, tasikraya.com
Seorang anak dibawah umur di Kabupaten Tasikmalaya jadi korban tindak pidana Asusila. Anak dibawah umur disetubuhi Pria Dewasa, di identifikasi sebagai kekasihnya bertahun-tahun sejak 2022-2024.

Ironisnya, tindakan Asusila pelaku sempat direkam serta disebar melalui Media Sosial (Medsos) korban. Akhirnya, videonya nyebar melalui pesan percakapan.

“Beberapa hari lalu kami kedatangan orang tua yang laporkan anaknya jadi korban Asusila. Malahan videonya disebar.”Ujar AKP Ridwan Budiarta, Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, pada awak media, Senin (5/5/2025).

Tak butuh waktu yang lama, anggota PPA Satreskrim Polres Tasikmalaya menangkap pelaku.

DSK (24) asal Cikalong diamankan di kawasan Cikarang, Bekasi Sabtu (1/5/2025). DSK sudah ditetapkan jadi tersangka oleh Kepolisian.

“Sudah kami amankan ditetapkan jadi tersangka.”Tegas AKP Ridwan Budiarta.

Selain itu, tersangka dengan korban awalnya berpacaran. Ditengah perjalanan tersangka meminta hubunganya lebih. Dengan bujuk rayu, korban akhirnya disetubuhi.

Korban yang masih polos juga dimanfaatkan dengan direkam saat berbuat mesum. Rekaman ini dijadikan alat untuk mengancam korban agar mau berulang kali bersetubuh.

“Modus tersangka untuk melancarkan aksinya dengan cara bujuk rayu sambil membuat rekaman video. Kemudian digunakan sebagai ancaman disebar untuk mengulangi perbuatan berikutnya secara berulang.”Ujar AKP Ridwan Budiarta.

Ridwan menyebutkan kronologis tindak presetubuhan anak dibawah itu, dengan cara mengajak dan menarik tangan korban masuk kedalam kamar sehingga terjadi persetubuhan.

Selain persetubuhan, tersangka juga video call Asusila yang kemudian direkam.

“Jadi ancaman menyertai proses persetubuhan ini. Korban ketakutan videonya disebar.”Beber Ridwan Budiarta.

Aiptu Josner Ringgo Kanit PPA Satreskrim Polres Tasikmalaya mengatakan kasus ini semakin mencuat setelah video Asusila sengaja di sebar pelaku. Setiap kali bersetubuh tersangka memberi korban uang Rp 50 ribu.

“Pelaku mengaku setiap kali selesai melakukan perbuatan Asusila, pelaku memberi uang jajan Rp 50.000 sebagaimana yang diminta oleh korban.”Jawab Josner Ringgo.

Kendati demikian, kata Josner, atas perbuatannya terbukti syarat alat bukti dan ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara persetubuhan dan melanggar Pasal 81 atau 82 UU RI No. 35 tahun 2025 tentang Perlindungan Anak.

Sehingga, alat bukti yang di amankan Polisi, Satu (1) Hand Phone Merk Samsung M30 S warna hitam milik pelaku, flashdisk berisi video Asusila dan lembar hasil visum korban. (*)

  • Bagikan