Kabupaten Tasikmalaya- Dinas Pendidikan Kabupaten Tasikmalaya memberikan SK Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tentang Penugasan Tenaga Non ASN Tahun 2020 kepada 86 orang dari perwakilan SD dan SMP yang ada di 3 Kecamatan, yakni Kecamatan Cisayong, Kecamatan Sukaratu dan Kecamatan Sukahening. Penyerahan SK tersebut dilaksanakan di Komplek SD Sukajadi, Desa Sukajadi, Kecamatan Cisayong, Selasa (20/10/2020).
Dindin Saepudin selaku Sekdis Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tasikmalaya mengatakan kegiatan sosialisasi ini adalah sekaligus pencairan insentif bagi guru-guru Non PNS di Sekolah Negeri, dan penyerahan petikan SK Bupati termasuk surat tugas dari Dinas Pendidikan Kabupaten Tasikmalaya terkait guru yang mengajar di Sekolah Negeri, SD dan SMP.
“Pembagian hari ini satu lokasi dari 3 kecamatan, termasuk Kecamatan Cisayong, Kecamatan Sukaratu, dan Kecamatan Sukahening. Kemudian dilanjut ke Kecamatan Rajapolah, Kecamatan Ciawi dan Kecamatan Jamanis.” ucapnya kepada wartawan
Kemudian, dia menjelaskan bahwa ini juga berkat perjuangan forum FKH GTK untuk bisa mendapatkan petikan SK Bupati. Dengan begitu, Guru yang di Negeri bisa mengikuti PPG dan mendapatkan sertifikat PPG, sehingga bisa diusulkan untuk mendapatkan tunjangan Profesi Guru.
“Untuk insentif Non PNS sekarang dari APBD itu RP. 250.000/ bulan selama 4 bulan berturut-turut dan dari bulan September-Desember.” imbuhnya
Didin berencana untuk terus memperjuangkan insentif bagi para guru honorer tersebut, dan berharap para guru honorer tetap bersemangat dalam tugasnya mencerdaskan bangsa.
“Saya berharap kepada Guru honorer bisa meningkatkan aktifitas kerjanya termasuk bagi para guru bisa merubah nasibnya dengan program-program yang ada di Dinas Pendidikan misal program PPG itu salah satu yang bisa meningkatkan kesejahteraan bagi non PNS.” Bebernya
(Rizky/tasikraya)

