Pemilik Toko di Tasikmalaya Diduga Sodomi Anak di Bawah Umur

  • Bagikan
banner 468x60

Kabupaten Tasikmalaya, tasikraya.com
US (44) Pelaku Sodomi terhadap anak dibawah umur berhasil diamankan Satreskrim Polres Tasikmalaya.

Pelaku Sodomi terjadi di Kampung Desa Mandalajaya, Kecamatan Cikalong, Kabupaten Tasikmalaya.

AKP Ridwan Budiarta Kasat Reskrim mengatakan kasus Sodomi ini terungkap setelah korban bercerita kepada orang tuanya yang telah di Cabuli oleh pelaku US.

“Ini terungkap berawal hari Kamis tanggal 26 Desember 2024, korban (14) yang bercerita kepada orang tuanya karena telah di Cabuli oleh tersangka.”Ucap AKP Ridwan Budiarta di Mako Polres Tasikmalaya, Jum’at (10/01/2025).

Ridwan menyebutkan Sodomi yang dilakukan pelaku dengan cara merayu korban sampai saling mengulum alat kelamin dan onani serta menggesek alat kelamin pelaku kebagian anus korban.

“Kejadian ini sudah terjadi berulangkali termasuk terhadap korban lain satu lagi.”Ujarnya.

Selain itu, kronologis kejadian Sodomi pemilik toko itu, berawal saat korban RK disuruh ibunya sebagai pelapor untuk membeli air mineral aqua ke toko milik pelaku.

Sontak, korban pun pulangnya terlalu lama, ibu korban merasa curiga. Ditambah adanya informasi dari teman korban yang menyebutkan dugaan bahwa korban telah di Cabuli oleh pelaku.

“Karena curiga ibu korban melaporkan pelaku ke Polres Tasikmalaya agar dilakukan proses hukum sesuai dengan Pasal 82 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.”Ungkapnya.

Kendati, setelah adanya laporan itu pihak kepolisian langsung bergerak menindak lanjutinya.

Kemudian, tepatnya hari Selasa tanggal 07 Januari 2025, Pukul 10.00 WIB telah dilakukan penangkapan terhadap pelaku di Rumahnya karena diduga keras sudah melakukan Sodomi.

“Pelaku langsung dibawa ke Polres Tasikmalaya untuk dilakukan pemeriksaan sebagai Tersangka selanjutnya dilakukan penahanan.”Beber Ridwan.

Sementara itu, Berdasarkan hasil penyidikan alat bukti dari keterangan saksi, surat dan petunjuk lainnya termasuk alat bukti pelaku ini terbukti melakukan Sodomi.

“Itu juga dikuatkan oleh keterangan pelaku.”Ucapnya.

Adapun itu, pihaknya melakukan Sodomi terhadap korban pada hari Kamis tanggal 19 Desember 2024 sekira Pukul 10.00 WIB sampai Pukul 14.00 WIB di Desa Mandalajaya, Kecamatan Cikalong, Kabupaten Tasikmalaya.

“Untuk modusnya tersangka menawarkan dan memberi uang pulsa atau rokok kepada para korban supaya mau dilakukan perbuatan Cabul.”Pungkasnya. (*)

  • Bagikan