PC NU Kabupaten Tasikmalaya Tolak Legalisasi Investasi Miras

  • Bagikan
banner 468x60

Kabupaten Tasikmalaya- Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama Kabupaten Tasikmalaya menolak legalisasi investasi minuman keras atau minuman beralkohol, yang perpresnya baru terbit dan menimbulkan polemik di masyarakat.

Penolakan tersebut disampaikan secara resmi oleh PC NU Kabupaten Tasikmalaya, ada 4 poin pernyataan sikap seperti yang diterima redaksi tasikraya.com.

  1. Menolak segala bentuk kebijakan yang mengarah legalisasi minuman keras atau minuman beralkohol yang sudah secara jelas diharamkan oleh agama dan menimbulkan kemudaratan bagi anak bangsa.
  2. Mendorong pemerintah agar dalam memperkuat investasi ekonomi tidak menegasikan potensi kerugian atau disinsentif pada pembangunan sumber manusia yang berketuhanan.
  3. Mendorong Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PB NU) untuk secara jelas, tegas dan bijaksana menyampaikan penolakan terhadap kebijakan pemerintah yang mengarah kepada legalisasi minuman keras atau minuman beralkohol.
  4. Mengintrusksikan kepada warga nahdliyin di Kabupaten Tasikmalaya untuk tetap menjaga situasi dan kondusifitas dilingkungan masing-masing demi ketertiban bersama, serta tidak terpancing untuk melakukan hal-hal yang dapat merugikan kepentingan bersama yang lebih besar.

(rizky/tasikraya)

banner
  • Bagikan