PB HMI Soroti Lemahnya Perlindungan Hukum Kaum Buruh

  • Bagikan
banner 468x60

Jakarta, tasikraya.com-
Peringatan Hari Buruh Internasional tahun 2025 kembali mengangkat isu terkait perlindungan hak Pekerja di Indonesia.

Angga Putra Pratama SH., CPM., CParb., Wakil Sekretaris Jenderal Bidang Hukum, Pertahanan, dan Keamanan PB HMI, menyoroti lemahnya penegakan hukum yang melindungi Kaum Buruh.

“Kondisi buruh Indonesia masih memprihatinkan. Masih banyak Pekerja yang bergaji di bawah standar, tidak memiliki jaminan sosial memadai, dan rentan menjadi korban PHK sepihak. Sistem kerja eksploitatif seperti outsourcing dan kontrak jangka pendek memperparah kerentanan ini.”Ungkap Angga pada tasikraya.com, Rabu Malam (30/4/2025).

Selain itu, Mahasiswa S2 Hukum Universitas Indonesia sekaligus aktivis HMI ini menekankan pentingnya reformasi kebijakan ketenagakerjaan.

“Pemerintah tidak boleh abai Undang-Undang yang ada saat ini lebih berpihak pada pemodal daripada Buruh. Kami mendesak revisi UU Ketenagakerjaan dengan melibatkan Serikat Pekerja dan Akademisi.”Bebernya.

Tuntutan PB HMI untuk Perlindungan Buruh, merinci empat agenda prioritas yang harus segera ditindaklanjuti:

1. Reformasi sistem kontrak kerja dengan membatasi masa kerja kontrak dan mengatur ulang sistem outsourcing.
2. Penguatan pengawasan melalui inspeksi ketenagakerjaan yang independen.
3. Pemberian sanksi progresif bagi perusahaan yang melanggar hak pekerja.
4. Edukasi hukum bagi buruh tentang hak-hak dasar mereka.

  • Bagikan