P3A Buniseah Desa Bojonggaok Ditutup-tutupi, ini ada apa?

  • Bagikan
banner 468x60

Kabupaten Tasikmalaya, tasikraya.com – Pengerjaan Pembangunan Pemberdayaan Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A), di Desa Bojonggaok Kecamatan Jamanis, Kabupaten Tasikmalaya, terlihat di tutup-tutupi dan asal jadi tidak sesuai dengan acuan.

Pengerjaan Pembangunan Pemberdayaan Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A)

Saat wartawan konfirmasi ke Aparatur Desa yang berinisial K untuk mencoba meminta nomer HP Ketua Kelompok Kp.Buniseah tidak memberikan atau menginformasikan dengan baik kepada wartawan terkesan ini menutupi pihak Ketua Kelompok, Jumat (26/6/2020).

Saat ditemui ke Rumah Ketua Kelompok P3A Kp.Buniseah di kediaman rumahnya tidak ada. Dan ternyata di Rumah Ketua Kelompok itu ada orang desa yang saat di Konfirmasi untuk minta nomer HP Ketua Kelompok ternyata sudah ada di Rumahnya.

Dan wartawan terheran-heran saat ke rumahnya, lanjut lagi untuk memberikan informasinya mereka seolah olah tuli dan tidak mau mendengar serta memberikan kejelasan.

Ada apa dengan P3A Buniseah Desa Bojonggaok, Kecamatan Jamanis ini?, seolah-olah tertutup dan tidak ada Keterbukaan Publik.

Sedangkan dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), atau UU 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sangat penting sebagai landasan hukum yang berkaitan dengan pertama, hak setiap orang untuk memperoleh Informasi; kedua, kewajiban Badan Publik menyediakan dan melayani permintaan Informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan / proporsional, dan cara sederhana; ketiga, pengecualian bersifat ketat dan terbatas; keempat, kewajiban Badan Publik untuk membenahi sistem dokumentasi dan pelayanan Informasi. Pungkasnya

(Rizky/Tasikraya)

  • Bagikan