Orang Tua di Leuwisari Potong Kelamin Anaknya yang Masih Balita

  • Bagikan
banner 468x60

Kabupaten Tasikmalaya- Polres Tasikmalaya menetapkan seorang inisial J (39) orang tua yang memotong kemaluan anaknya di Kp Sindangwates, Desa Jayamukti, Kecamatan Leuwisari, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat sebagai tersangka.

Nasib malang yang diterima bocah lima tahun berinisial RAW tersebut membuat geger warga, beritanya tersebar bahkan viral di dunia maya maupun televisi.

Kejadian RAW dipotong alat vital oleh ayahnya diduga karena pelaku jengkel belum punya biaya buat menyunat anaknya, padahal istrinya sudah sering mengingatkan untuk segera menyunat anaknya karena sudah cukup umur.

Pekerjaanya yang hanya sebatas pengamen membuat keinginan untuk menyunat anaknya belum juga kesampaian, sampai terjadi percekcokan antara J (39) dengan istrinya, Selasa (20/12/2022) pukul 17.00 WIB, hingga berujung pada pelaku meluapkan kekesalannya.

Hari ini, Kamis (22/12/2022) Polres Tasikmalaya menggelar press rilis kepada awak media terkait kasus tersebut. Pada press rilis itu polisi membawa alat bukti satu potong sisa kulit alat kelamin RAW bocah lima tahun dan satu alat bukti jenis silet merk tiger.

“Jajaran Satreskrim Polres Tasikmalaya mengungkap kasus kekerasan terhadap anak berumur 5 tahun yang dilakukan tersangka Inisial J (39) ini adalah orang tua anak itu sendiri.”Ungkap AKBP Suhardi Hery Haryanto kepada wartawan.

Kapolres Tasikmalaya menuturkan langsung bertindak cepat mengamankan tersangka setelah mendapat laporan dari ibunya dan tetangganya.

Motifnya, kata Suhardi, lagi berselisih atau bertengkar dengan istrinya. Bahwa istrinya pernah bilang bahwa anaknya menuju besar dan harus di sunat. Kemudian, beberapa hari kemudian tersangka J (39) bertengkar dengan istrinya.

Kemudian, J (39) pada waktu itu melihat istrinya dan anaknya sudah tidur, pelaku ke dapur melihat silet merk tiger langsung memotong kemaluan anaknya sendiri.

Tersangka J (39) diterapkan Pasal 80 Jo 76C UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Tindak Pidana Perlindungan Anak, sebagaimana perubahan kedua dalam UU. RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPU No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, dengan ancaman Pidana 5 Tahun Penjara ditambah 1/3 karena dilakukan oleh orang tua/wali.

 

(Rizky/tasikraya)

banner
  • Bagikan