Omnibuslaw: Menguji Kualitas Demokrasi Indonesia

  • Bagikan
banner 468x60

 

 

Penulis: Maulana Yusuf

(Peserta Advance Training HMI Badko Riau/Kepri)

Demokrasi merupakan sebuah sistem politik yang meletakkan kekuasaan berada pada kehendak rakyat yakni pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Saat ini sistem demokrasi modern menjadi sistem politik yang digunakan oleh banyak negara di dunia. Setelah perang dunia ke-II, negara-negara yang baru merdeka di Afrika, Asia, maupun Amerika Latin mengalami proses demokratisasi dari dominasi Amerika Serikat dan Eropa. Proses demokratisasi ini dapat dikatakan berhasil dilakukan, namun cita-cita demokrasi berdiri diatas kedaulatan rakyat dalam prakteknya banyak menuai persoalan, terutama di negara yang menganut sistem demokrasi perwakilan dimana seringkali terdapat ruang ketidaksesuaian antara kehendak rakyat dengan para wakil rakyat (legistlatif) dan pemerintah (eksekutif) yang pada akhirnya berujung pada konflik serta ketidakpercayaan. Akumulasi kapital yang menimbulkan keharusan strukturual untuk mengabaikan demokrasi atau dengan kata lain hubungan antara proses ekonomi dengan kecenderungan munculnya otoriterisme.

 

Demokrasi & Sistem Politik Indonesia

Dalam konteks Indonesia, sistem politik dijalankan selama ini adalah sistem demokrasi perwakilan. Disebutkan dalam sila ke lima Pancasila yakni “kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.” Artinya proses permusyawaratan pengambilan keputusan politik dilakukan oleh para anggota legislatif sebagai wakil rakyat. Namun, sebagai demokrasi yang menegakkan kedaulatan rakyat berdasarkan kolektivitas (M. Hatta, 2008), sistem demokrasi Indonesia mengharuskan dalam setiap proses pembuatan keputusan politik ataupun undang-undang yang menyangkut kepentingan masyarakat ada ruang diskursus antara pembuatan keputusan (legislataif dan eksekutif) dengan masyarakat (individu maupun kelompok). Diskursus ini menjadi alat legitimasi demokrasi adalah perwujudan kedaulatan rakyat.

 

RUU Omnibuslaw Sebagai Ujian Demokrasi

Demokrasi deliberatif di Indonesia mulai dipraktekkan sejak pasca reformasi tahun 1998. Hal itu mungkin disebabkan karena kondisi keterbukaan dan kebebasan (baik dalam hal pemikiran maupun praktik) yang tidak ditemukan (dimungkinkan) pada masa Orde Baru. Bila di era Orde Baru proses perumusan kebijakan didominasi oleh pemerintah, maka dalam era demokrasi proses pembentukan kebijakan publik dapat dipengaruhi oleh aspirasi elemen di luar pemerintah. Partisipasi masyarakat dalam perumusan kebijakan maupun pembentukan peraturan perundang-undangan merupakan perwujudan hak partisipasi politik rakyat, hak politik warga negara tidak lagi sekedar memilih (hak suara dalam Pemilu), namun dilengkapi dengan hak-hak sipil dan politik untuk terlibat dalam proses pemerintahan. Namun akhir-akhir ini perwujudan demokrasi deliberatif ini kembali di uji apakah benar-benar ada atau tidak dalam politik Indonesia. Salah satu contoh nyata dalam persoalan ini yakni proses perumusan Rancangan Undang-Undangan Omnibus Law Cipta Kerja, dimana RUU ini menuai banyak protes dari masyarakat namun dalam proses perumusannya seperti kehilangan diskursus.

 

Demokrasi Deliberatif Sebagai Sebuah Solusi

Menjadi sebuah pertanyaan apakah kualitas demokrasi kita semakin meningkat ataukah menurun?, lantas apa yang menjadi problem serta solusinya?. Jurgen Habermas seorang pemikir kritis mazhab Frankfurt Jerman berpandangan bahwa terjadinya ketidaksesuaian antara protes terus-menerus rakyat terhadap keputusan politik dari para penguasa merupakan konsekuensi dari tidak terbangunnya ruang diskursus, bahkan dalam tesisnya Habermas berada dalam posisi mengkritik demokrasi perwakilan karena menurutnya ketika kemampuan memproduksi hukum didelegasikan melalui pola-pola pertukaran jaring-jaring sistem sosial tertentu yang beroperasi secara independen maka reproduksi hukum akan jatuh di bawah kekuasaan bayang-bayang kekuasaan dualitas ambigu yang memisahkan negara dari unit-unit sosial masyarakat. Dalam negara demokrasi, terutama di negara demokrasi perwakilan harus membuka ruang-ruang dialog atau komunikasi untuk membangun pandangan yang sama. Demokrasi deliberatif ini menjadi point penting perjalanan pembangunan politik Indonesia sejak reformasi tahun 1998, namun akhir-akhir ini perwujudan demokrasi deliberatif ini kembali di uji apakah benar-benar ada atau tidak dalam politik Indonesia. Demokrasi deliberatif sebagai solusi untuk menjawab yang jadi problem demokrasi. Demokrasi deliberative tidak menutup diri dengan segala atribut demokrasi yang sudah dibangun, diia menerima pemilu, maupun partai politik. Demokrasi deliberatif lebih menekankan ’proses’ pengambilan keputusan publik dan bukan ’hasilnya’ dimana masyarakat harus ada dalam proses perumusan tersebut serta ntuk memastikan demokrasi kembali kepada tujuan awal meletakkan kekuasaan kepada rakyat.

 

*Tulisan ini sepenuhnya menjadi tangung jawab penulis.

banner
  • Bagikan