Ombudsman RI Tanggapi Rencana Pertamina Hapus Pertalite

  • Bagikan
banner 468x60

Kota Tasikmalaya- Ombudsman RI sebagai Lembaga Pengawas Pelayanan Publik ikut melakukan pengawasan terkait pengelolaan sumber daya Energi Baru dan Energi Terbarukan (EBET) di tengah ancaman krisis energi fosil.

Ombudsman mendorong Pemerintah secepatnya membuat regulasi terkait Energi Terbarukan, salah satunya mengesahkan RUU EBET, yang berguna untuk memberikan alur yang jelas bagi industri bioenergi dari hulu hingga hilir.

Pentingnya Indonesia beralih ke energi yang bersih terlihat ketika Jakarta mengalami polusi udara yang parah, sehingga banyak menyebabkan warganya terserang penyakit ISPA.

Hery Susanto, S.Pi., M.Si Anggota Ombudsman Republik Indonesia mengatakan salah satu yang patut diapresiasi dalam mengurangi polusi adalah inisiatif Pertamina untuk meluncurkan BBM jenis baru yang lebih ramah lingkungan, yaitu BBM Ron 90 dicampur dengan Bioetanol.

“Temuan ini yang harus di apresiasi sebagai bentuk ahli teknologi Pertamina bagian dari bauran BBM fosil dan energi terbarukan.”Jelas Herry.

Namun, penerapan BBM campuran yang lebih ramah lingkungan ini belum jelas kapan dilaksanakan, menurut Herry Pemerintah memang cenderung lambat dalam mewujudkan kebijakan energi ramah lingkungan.

“Pemerintah dan DPR masih belum bersepakat untuk menetapkan RUU EBT termasuk RUU Migas yang merupakan titik tolak bagi bangsa Indonesia untuk penerapan energi yang ramah lingkungan dan berkelanjutan.”Tutur dia.

Herry menambahkan, Indonesia mempunyai potensi sumber daya Bioetanol yang sangat besar, karena Indonesia merupakan penghasil sawit, sehingga jika ide dari Pertamina tersebut bisa diterapkan maka akan sangat bermanfaat bagi bangsa Indonesia.

Herry pun menanggapi jika penerapan BBM campuran bioetanol nanti akan menghapus BBM lama yaitu Pertalite, namun menurutnya hal itu demi energi yang lebih bersih, karena menurutnya BBM jenis Pertalite oktannya rendah, emisi tinggi, dan polusinya tinggi.

 

(Rizky/tasikraya)

banner
  • Bagikan