Motif Pengantin Pesanan Cina Gadis Tasikmalaya Ditemukan PIK 2

  • Bagikan
banner 468x60

Tasikmalaya, tasikraya.com–
Polres Tasikmalaya mengungkap fakta di balik kasus hilangnya seorang anak Perempuan asal Tasikmalaya, Jawa Barat.

Korban masih tergolong anak di bawah umur tersebut diduga menjadi sasaran modus pengantin pesanan (Mail-order bride) oleh seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Republik Rakyat China (RRC).

Dan korban berhasil ditemukan Aparat Kepolisian pada Minggu (11/10/2026) di Apartemen Tokyo Tower JF 33-39, Kawasan PIK 2, Tangerang, Banten.

Sontak, tempat tersebut disiapkan sebagai lokasi penampungan sementara sebelum korban dipersunting atau dibawa lebih jauh oleh pelaku.

Kapolres Tasikmalaya AKBP Ade Papa Rihi mengatakan bahwa keberadaan korban di Apartemen itu atas arahan dan kontrol seorang pria WNA asal Guangxi, RRT, berinisial XM alias MJ (35).

“Tujuan korban berada di Apartemen Tokyo PIK 2 adalah untuk tinggal sementara sambil menunggu kedatangan Mr. XM alias MJ dari Tiongkok. Kedatangan pelaku bermaksud menindaklanjuti status hubungan mereka.”Tegas Kapolres Tasikmalaya dalam konferensi pers di Mapolres Tasikmalaya, Kamis (15/10/2026).

Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Heru Samsul Bahri mengatakan perkenalan antara korban dan pelaku bermula pada Agustus 2025.

Sejak itu, korban mengunduh aplikasi percakapan HelloTalk yang sedang frequently asked/for you page (FYP) di media sosial TikTok.

Namun, pada Desember 2025, pelaku yang menggunakan akun berinisial MAOJUNKAI mulai menyapa dan mendekati korban melalui fitur chatting.

Kemudian, hubungan berlanjut dari pertemanan daring hingga pelaku membujuk korban untuk menjadi kekasihnya secara online.

Selama interaksi, pelaku secara bertahap memfasilitasi kebutuhan finansial korban guna memuluskan rencananya memboyong korban keluar dari daerah asalnya.

“Kami menemukan jejak aliran transaksi keuangan dari Mr. XM alias MJ yang digunakan oleh korban untuk membiayai perjalanan dari Tasikmalaya hingga sampai ke lokasi penemuan di PIK 2.”Terang Heru.

Lalu, kepolisian mengidentifikasi adanya dugaan kuat motif eksploitasi anak melalui modus pengantin pesanan, baik di dalam maupun di luar ikatan pernikahan formal.

AKBP Ade Papa Rihi menyebutkan seluruh perbuatan pelaku yang mengondisikan korban hingga terpisah dari lingkungannya dilakukan tanpa persetujuan orang tua.

Sehingga, korban masih berusia di bawah 18 tahun secara hukum dia belum memiliki legalitas untuk memberikan persetujuan (consent) atas tindakan yang berpotensi membahayakan dirinya.

“Tindakan membawa pergi anak di luar kemauan Orang tua atau Walinya, meski ada persetujuan dari anak itu sendiri dengan maksud memastikan penguasaan terhadap anak melanggar Pasal 454 Ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.”Jelasnya.

Dengan temuan ini, Polres Tasikmalaya resmi meningkatkan status penanganan perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

Polisi juga berkoordinasi dengan Kementerian Imigrasi serta Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Mabes Polri untuk melacak keberadaan pelaku melalui Interpol. Sekaligus mendalami keterlibatan pihak lain yang membantu pergerakan korban di dalam Negeri.

Diakhir keterangannya, Kapolres Tasikmalaya mengimbau masyarakat dan warganet (netizen) agar bijak dalam merespons kasus ini di media sosial.

Polisi menyayangkan masih maraknya konten atau komentar bernada perundungan (Bullying) maupun candaan yang memojokkan korban.

“Kondisi keluarga dan korban saat ini sangat terpukul. Komentar mendiskreditkan hanya memperpanjang tekanan psikologis yang mereka alami. Berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak kekerasan tidak hanya bersifat fisik tetapi juga psikis yang menimbulkan penderitaan.”Paparnya.

Terakhir, Kepolisian mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk menghentikan segala bentuk kekerasan dan stigmitisasi terhadap anak serta bersama-sama menjaga keamanan anak di ruang digital.

  • Bagikan