Tasikmalaya, tasikraya.com–
Polres Tasikmalaya tangkap WBK (41), seorang buruh harian lepas asal Kecamatan Karangnunggal, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat.
Pria itu ditangkap atas dugaan pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri YN (14), yang telah berlangsung selama lebih dari dua tahun.
AKBP Ade Papa Rihi Kapolres Tasikmalaya mengatakan bahwa penangkapan tersangka dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari keluarga korban pada akhir September lalu.
“Tersangka WBK kami tangkap saat berada di kediamannya di Kecamatan Karangnunggal. Selanjutnya, yang bersangkutan dibawa ke Polres Tasikmalaya untuk menjalani pemeriksaan dan penahanan.”Ujar AKBP Ade Papa Rihi dalam press releasenya, Senin (19/10/2026).
Berdasarkan pemeriksaan awal, perbuatan keji tersangka telah berlangsung sejak Januari 2024. Saat pertama kali mengalami pencabulan, korban masih berusia 12 tahun dan duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Aksi itu dilakukan tersangka dengan memanfaatkan situasi saat korban sedang tertidur di Rumahnya. Aksi tidak terpuji tersebut terus berulang hingga Juli 2026.
Ade menuturkan, selama kurun waktu tersebut korban berada dalam kondisi tertekan dan bingung untuk merespons maupun melaporkan perbuatan ayah kandungnya. Keadaan semakin memprihatinkan setelah ibu kandung korban meninggal dunia karena sakit pada April 2026.
“Bahkan setelah ibu kandungnya meninggal dunia tersangka masih mengulangi perbuatannya pada Juli 2026.”Tegas Ade.
Sementara, Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Heru Samsul Bahri ia menjelaskan peristiwa ini baru terungkap setelah keluarga besar sepakat untuk memindahkan tempat tinggal korban ke luar kota pada pertengahan tahun ini.
Dan langkah tersebut awalnya dilakukan untuk mendampingi korban yang baru ditinggal sang ibu tanpa menyadari adanya intimidasi dan pencabulan yang dialaminya.
Kemudian, setelah merasa aman berada di lingkungan baru bersama kerabatnya di luar kota. Korban akhirnya berani menceritakan peristiwa trauma yang dialaminya selama dua tahun terakhir.
Mendengar pengakuan itu, pihak keluarga mendatangi Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Tasikmalaya untuk pendampingan psikologis. Lalu, akhirnya resmi membuat laporan polisi ke Polres Tasikmalaya pada 24 September 2026.
Sontak, mengenai motif dari hasil interogasi sementara tersangka mengaku tindakan tersebut bermula dari ketidaksengajaan saat mengantar korban dan adiknya tidur. Namun, hal itu berlanjut menjadi tindakan berulang karena dorongan impulsif tersangka.
Atas perbuatannya, penyidik menjerat tersangka WBK dengan Pasal 415 huruf B Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang kejahatan terhadap kesusilaan dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara.

