Kota Tasikmalaya, tasikraya.com–
Komunitas Masyarakat Pemerhati Tata Ruang Tasikmalaya menyoroti proses ijin tidak benar terkait pemasangan tiang dan kabel wifi di Kota Tasikmalaya, Jawa Barat.
Arief Rahmat Mochamad selaku Ketua Pemerhati Tata Ruang Tasikmalaya mengatakan proses pemasangan perijinan wifi selain tidak melalui proses perijinan sesuai ketentuan, pemasangan tiang wifi juga dinilai merusak estetika tata kota.
Ia menegaskan bahwa pemasangan kabel wifi di pasang di sembarang tempat, tanpa memperhatikan unsur keindahan lingkungan.
“Keberadaan kabel wifi pun tak beraturan dan nampak semrawut. Lalu, posisi kabel pun melintang ke badan jalan sehingga berpotensi membahayakan para pengguna jalan.”Ucap Arief pada tasikraya, Selasa Malam (1/10/2024).
Meski demikian, banyak tiang wifi dan kabel yang sudah tidak layak seperti kabel turun ke atap-atap rumah warga, tiang bengkok yang membahayakan dan mengancam keselamatan warga.
“Kami mendesak dinas terkait agar turun tangan untuk menyelesaikan persoalan ini, periksa seluruh proses yang dilakukan pihak penyedia layanan termasuk perijinan. Karena para penyedia layanan disinyalir tidak melibatkan dinas terkait dan hanya bermodalkan ijin dari pengurus lingkungan setempat untuk memasang tiang. Sementara Dinas PUTRPP sebagai pemegang kebijakan Tata Ruang tidak dilibatkan.”Tegas Arief.
Kendati demikian, pihaknya berencana akan layangkan surat audiensi ke Dinas PUTRPP Kota Tasikmalaya untuk menindak lanjuti persoalan ini.
“Ya, supaya mendapat perhatian serius Pemerintah, tegas terhadap seluruh penyedia layanan internet, agar setiap pengerjaan harus mengantongi ijin terlebih dahulu dari dinas terkait sehingga tidak mengganggu estetika tata ruang.”Pungkasnya. (*)