LKPJ BUPATI DAN PENTINGNYA TRANSPARANSI ANGGARAN

  • Bagikan
banner 468x60

Oleh : Zamzam Multazam
(Ketua Umum Cabang PMII Kab. Tasikmalaya)

Kesadaran akan pentingnya transparansi anggaran di Kab. Tasikmalaya masih jauh dari kata baik, terbukti dengan munculnya dua jenis kegiatan di pemerintah daerah yang dalam penganggaran kegiatanya dinilai irasional, mengada-ada, jauh dari asas kemanfaatan. Kegiatan itu muncul di Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati tahun Anggaran 2019 tepatnya di Bagian Umum Setda Kab. Tasikmalaya, bagaimana mungkin ada kegiatan Pengadan alat studio dengan jumlah anggaran yang diserap sebanyak 2.349.785.780, tetapi anggaran tersebut dialokasikan untuk; 1 unit lensa kamera/1 unit flas kamera,1 unit memory kamera, 7 unit kamera, 7 unit handy talky, 1 unit wireless dan 1 paket video wall entah berapa harga per item tersebut.
Kegiatan kedua masih di Bagian Umum Setda Kab. Tasikmalaya yaitu pengadaan Kendaraan Oprasional dimana anggaran yang dikeluarkan sebanyak 7,5 Miliyar yang dialokasikan untuk pembelian 7 mobil dan 3 motor, banyak pertanyaan yang muncul berapa jumlah harga per satu mobil dan motor tersebut sedangkan untuk ukuran mobil Dinas Pemerintah Daerah tidak boleh membeli lebih dari harga 400.000.000. Kedua kegiatan tersebut dipersoalkan dan dimuat di media online/cetak oleh Anggota DPRD Kab. Tasikmalaya yang juga termasuk Panitia Khusus (Pansus) LKPJ Bupati Tasikmalaya 2019, dimana ketua DPRD Kab. Tasikmlaya membentuk Panitia khusus untuk membahas, mendiskusikan dan mengevaluasi kegiatan penyelenggaran pemerintahan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah, kabarnya ketua DPRD bahkan sampai membagi 4 Pansus dan LKPJ di bahas di tiap komisi di DPRD yang nantinya DPRD akan memberikan rekomendasi terhadap Pemerintah Daerah. Kedua kegiatan bermaslah tersebut baru yang diketahui oleh Pansus LKPJ Bupati Tasikmalaya Tahun 2019. Kalo semua disisir tidak menutup kemungkinan Ada kegiatan yang lain yang di curigai bermasalah.
Tidak ada yang istimewa memang, karna itu amanat Undang-Undang sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 13 tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah seharusnya Pemerintah Daerah juga wajib menyampaikan Ringkasan Laporan Penyelenggaran Pemerintahan Daerah (RLPPD) di pasal 23 hurup 2 jelas disebutkan “Pemerintah Daerah Wajib mempublikasikan RLPPD kepada masyarakat melalui media cetak dan/atau media elektronik” entah itu sudah dilaksanakan apa belum.

Ada hal yang menarik ketika Anggota Pansus LKPJ Bupati Tasikmalaya mempersoalkan beberapa pengadaan barang yang ada di LKPJ tersebut. pertama apakah Pansus tersebut yang juga Anggota DPRD tidak tau bahwa kegiatan yang dinilai bermasalah tersebut ada di draf Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kab. Tasikmalaya tahun anggaran 2019 yang mana dalam pengesahannya dilakukan bersama-sama dengan DPRD di dalam Rapat Paripurna DPRD.
Kedua, sesuai dengan Peraturan Mentri dalam Negeri no 38 tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2019, apakah para Anggota DPRD ikut terlibat dalam musyawarah pembahasan Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Rancangan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS), atau pembahasan Rencana Kerja Anggaran (RKA) Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD), atau pembahasan Rancangan APBD 2019 yang mana kegiatan bermasalah senilai 2,3 sampai 7, 5 Miliyar itu pasti ada di dalamnya. Kenapa tidak ketika dalam proses perencanan Anggaran tersebut para Anggota Dewan yang terhormat mempersoalkan itu, agar anggaran yang sangat besar tersebut bisa segera di rubah, dialokasikan dengan yang lebih manfaat sesuai keinginan anggota Pansus LKPJ, protes yang dilakukan Anggota Pansus LKPJ bupati di media cetak dan elektronik tersebut membuktikan bahwa DPRD Kab. Tasikmalaya tidak membaca APBD Kab. Tasikmalaya tahun anggaran 2019, tidak pernah ikut terlibat dalam pembahasan Rancangan KUA dan Rancangan PPAS, atau Rancangan APBD padahal celah Korupsi ada disana, diperencanaan anggaran. Kalo alasanya adalah banyaknya anggota DPRD yang baru menjabat karna APBD 2019 dibahas di minggu ke 1 bulan juli 2018, akan tetapi tidak semua anggota DPRD itu baru, banyak juga anggota DPRD yang sudah lama menjabat, kemana saja?.
Ketiga, LKPJ itu Laporan penyelenggaraan pemerintahan yang mana segala bentuk kegiatnnya sudah selesai dilaksanakan, anggaranya juga sudah di serap, mau itu rasional atau irasional kegiatan itu sudah terjadi, kalo pun misalkan ada indikasi korupsi apakah pengawasan yang dilakukan Anggota DPRD akan terus seperti ini, misalkan menunggu Eksekutif melakukan korupsi lalu mempermasalahkannya, kenapa tidak pengawasan yang dilakukan itu dari mulai tahap perencanan penganggaran. Kalo tidak bisa, bantu masyarakat untuk mengawasi Buka keran informasi ke publik, update di situs Pemerintah Daerah mulai berpikir untuk mencegah dari mulai perencanan proses korupsi bukan menindak sesuatu yang sudah terjadi.
Kalo memang Transparansi Anggaran di Pemerintah Kab. Tasikmalaya tidak bisa di buka dari mulai tahapan Rancanagan KUA/PPAS seperti pemprov DKI Jakarta misalnya, minimal di APBD, ajak masyarakat untuk mengawasi uang mereka sendiri. Rakyat sampai mengeluarkan keringatnya untuk membayar pajak akan tetapi tidak tahu di pakai untuk apa saja uang mereka dan harus diingat juga korupsi itu selalu ada ditempat-tempat gelap, tersembunyi dan tertutup.

Tasikmalaya, 24 April 2020.

banner
  • Bagikan