Lima Pengedar Narkoba di Kabupaten Tasikmalaya Berhasil Diungkap, Ada Penjual Es Kelapa Muda Mangkubumi

  • Bagikan
banner 468x60

Kabupaten Tasikmalaya- Lima pengedar Narkoba jenis Hexymer dan Tembakau Sintetis yang diedarkan di wilayah Kabupaten Tasikmalaya berhasil diamankan oleh Satnarkoba Polres Kabupaten Tasikmalaya. Diantara kelima pelaku, ada salah satu yang berprofesi sebagai penjual Es Kelapa Muda di Kecamatan Mangkubumi.

AKBP Rimsyahtono SIK., MM., CPHR mengatakan Satnarkoba Polres Tasikmalaya berhasil mengamankan ribuan butir barang haram dari lima orang pelaku tersebut.

“Yang kita amankan ribuan Hexymer dan Tembakau Sintetis atau Gorila, kelima pelaku semuanya adalah pengedar. Ada yang menarik, ada pelaku yang juga menjual kelapa muda sekaligus mengedarkan Narkoba,”Ucap Kapolres Kabupaten Tasikmalaya, Rimsyahtono kepada wartawan, Senin (20/9/2021) di Makopolres.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari kelima pelaku cukup beragam, dari tersangka Eripandi alias Bucek asal Kp Tenjosari, Desa Cikukulu, Kecamatan Karangnunggal, berhasil diamankan sebanyak 98 butir Hexymer dan uang hasil penjualan Rp 200 ribu.

Kemudian, Sandi Muhammad Ansor asal Kp Kahuripan, Keluruhan Cigantang, Kecamatan Mangkubumi, diamankan sebanyak 129 butir Hexymer. Lalu, Jihad Hakiki alias Cacing asal Kp Babakan Gintung, Desa Karangmekar, Kecamatan Karangnunggal diamankan seberat 5,56 gram Narkotika jenis Tembakau Sintetis.

Sementara, dari tersangka Izal Fahmi asal Kp Cigorowong, Desa Cintajaya, Kecamatan Tanjungjaya, diamankan seberat 5,07 gram Tembakau Sintetis. Dan Dika Riswara asal Kp Nangreu, Desa Sirnagalih, Kecamatan Bantarkalong, diamankan sebanyak 1.000 butir Hexymer dan 100 butir Tramadol (TM).

AKBP Rimsyah menambahkan, kasus penangkapan pelaku pengedar Narkoba ini akan terus didalami oleh Satnarkoba, karena sangat membahayakan, terbukti dari hasil penyelidikan sasaran penjualannya yaitu kepada remaja dan sebagian ada yang sudah berkeluarga. Para pelaku mengedarkan dan menjual pil Hexymer satu butirnya Rp.10 ribu kepada pelanggannya.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Tasikmalaya, AKP Dedih Dipraja, SH memaparkan kelima pelaku tersebut, dijerat dengan pasal 196 Jo 198 Undang-Undang RI, Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Dan pasal 114 ayat (1) Jo 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Yang mereka melanggar Undang-Undang tentang Kesehatan diancam hukuman penjara maksimal 15 tahun. Yang melanggar Undang-Undang tentang Narkotika dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 empat tahun dan paling lama 12 tahun,”Jelas dia.

 

Modus operandi dari para pelaku adalah dengan cara pesan lewat jasa pengiriman online, kemudian pelaku menggunakan nomor handphone yang teregister tetapi bukan atas nama orang yang alamatnya di wilayah Tasikmalaya.

“Bahkan ada nama kontak dari Kupang, pelaku beli kartu yang sudah teregistrasi atas nama orang lain, bukan orang sini. Modus pelaku ini untuk menghindari kepolisian,”kata dia.

Sandi Ansor salah satu pelaku mengaku lebih besar keuntungannya menjual Es Kelapa Muda sehari bisa sampai Rp 100 ribu, sementara kalau jualan obat Narkoba sehari hanya Rp 50 ribu.

“Iya sambil jualan kelapa muda, nyambil jualan Narkoba, Hexymer, pesan lewat jasa pengiriman barang online.”Pungkasnya.

 

(Rizky/tasikraya)

  • Bagikan