Kabupaten Tasikmalaya – H Demi Hamzah Rahadian anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya kecam tindakan salah satu anggota DPR-RI dari fraksi PDI-P Arteria Dahlan.
Meski berpartai yang sama, Arteria Dahlan itu yang meminta Kejaksaan Agung untuk memecat Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Dikarenakan telah menggunakan Bahasa Sunda saat rapat.
Demi Hamzah menilai bahwa tindakan Arteria Dahlan itu tidak mencerminkan seorang pemimpin. Dan dirinya menilai, Arteria sangat tidak memiliki jiwa Nasionalisme yang menjunjung tinggi kebhinekaan, persatuan dan kesatuan.
“Statement Arteria Dahlan itu tidak mencerminkan pemimpin, tidak punya jiwa nasionalisme tinggi. Tindakan itu malah merugikan Indonesia dalam konteks persatuan dan kesatuan bangsa.”Tegas Demi kepada tasikraya.com, Selasa (18/1/2022) saat dimintai keterangan.
Demi pun sangat miris sebagai warga Tasikmalaya yang sehari-hari menggunakan Bahasa Sunda, kemudian itu pihaknya sebagai anggota legislatif Kabupaten Tasikmalaya tersebut sangat prihatin dengan sikap Arteria yang notabene wakil rakyat di Pusat itu.
Menurutnya, Demi menegaskan, masalah penggunaan Bahasa bukanlah perkara substansial. Namun, Arteria Dahlan menyikapnya secara tendesius dan cenderung rasis.
“Jelas itu sangat tidak proporsional.”Ujar Demi Hamzah.
Demi Hamzah mengungkapkan, apa yang dilakukan Kajati Jabar saat rapat itu harus di maklumi. Menurutnya, ada sejumlah istilah dalam Bahasa Sunda yang sulit diartikulasikan dengan Bahasa Indonesia. Hal itu berakibat pada mandeknya berpikir.
“Kadang stuck berpikir ketika bingung untuk mengartikulasikan istilah tertentu dalam Bahasa Sunda ke bahasa Indonesia. Maka wajar kemudian Pak Kajati mengucapkannya dengan bahasa Sunda.”Sebutnya.
Hal itu seharusnya tidak disikapi dengan serius sampai meminta Kejagung memecat Kajati Jabar. Kecuali Arteria Dahlan itu memiliki masalah pribadi dengan Kajati Jabar.
“Jangan-jangan karena ada masalah pribadi, sehingga malah menunjukkan sikap tidak profesional.”Paparnya.
Sebab, banyak pula Pejabat saat rapat sesekali menggunakan Bahasa Arab, Bahasa Inggris dan lainnya.
Selain itu, jika persoalan penggunaan Bahasa Non Indonesia berakibat pada pemecatan, maka akan ada ribuan pejabat yang dipecat.
Ketua Komisi I Dprd Kabupaten Tasikmalaya itu meminta PDI-Perjuangan untuk mengevaluasi Arteria Dahlan. Karena, pernyataannya melukai banyak orang, terutama warga Jawa Barat yang dominan orang Sunda.
“Menurut saya Arteria ini perlu dievaluasi di PDI-P karena pernyataannya melukai banyak orang.”Terangnya.
Untuk saat ini, persoalan itu bukan karena seorang Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Melainkan pernyataan Arteria Dahlan yang banyak menyinggung warga Jawa Barat yang bangga menggunakan Bahasa Sunda.
“Saya sendiri tidak mengenal Kajati Jabar. Namun saya bangga bahwa ada warga Tasikmalaya yang menjadi kepala Kejaksaan Tinggi.”Imbuhnya.
Sontak, Arteria Dahlan menjadi perbincangan Publik setelah dia meminta Jaksa Agung untuk memecat kepala Kejati karena menggunakan bahasa Sunda dalam rapat.
Perlu diingat lagi, ucapan itu disampaikan Arteri Dahlan ketika mengikuti rapat Komisi III DPR dengan Jaksa Agung di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/1/2022).
Bahkan, Arteria memang tidak menyebutkan nama kepala Kejati dimaksud. Namun, semua orang sudah mengetahui Kajati yang menggunakan bahasa Sunda adalah Kepala Kejati Jawa Barat Asep N Mulyana. Asep sendiri adalah kelahiran Tasikmalaya.
(Rizky/tasikraya)

