Kurir Paket di Tasikmalaya Diintimidasi, Gegara ini !

  • Bagikan
banner 468x60

Kabupaten Tasikmalaya, tasikraya.com-
Video viral melalui pesan singkat dan media sosial. Seorang Pria Kurir di Kabupaten Tasikmalaya terdengar dimarahi dengan kata kasar serta diintimidasi.

Kurir paket yang berurusan dengan konsumen. Kurir diduga mendapat perlakuan kasar dari konsumenya karena barang tidak sesuai harapan.

Dikonfirmasi Minggu (14/9/25), Kapolsek Tanjungjaya, Kabubaten Tasikmalaya, Ipda Nandang menyebut kejadian ini di Desa Cilolohan, Kecamatan Tanjungjaya, Kabupaten Tasikmalaya, Sabtu (13/9/2025).

Seorang kurir sempat diduga dianiyaya konsumen. Peristiwanya berawal dari kesalahpahaman antara kedua belah pihak terkait pesanan paket melalui toko online.

“Kami dapat laporan dari masyarakat ada dugaan tindak pidana penganiayaan. Maka kami dan anggota turun kelapangan.”Ujar Ipda Nandang pada wartawan.

Konsumen tersebut marah-marah merasa kesal karena paket yang diterima tidak sesuai dengan pesanan. Dia bermaksud mengembalikan paket, namun kurir enggan menerima.

Penyebabnya, tujuan rumah jelas, paket sudah diteriman 24 jam lebih dan sudah dibuka.

“Pihak pertama selaku kurir menolak karena paket sudah diterima lebih dari 24 jam dan sudah dibuka. Sementara konsumenya keukeuh minta dibalikin karena merasa tidak sesuai.”Jelas Ipda Nandang.

Konsumen yang merasa kesal kemudian mengusir kurir dengan cara mendorong dan memukul.

“Ya ada insiden sedikit sempat ada pendorongan.”Tegas Ipda Nandang.

Namun, setelah kejadian tersebut, kedua belah pihak sepakat untuk melakukan musyawarah mufakat dan mencapai kesepakatan perdamaian. Di saksikan tokoh masyarakat dan Ulama, kesepakatan damai dilakukan di Polsek Tanjungjaya.

“Semua pihak alhamdulillah sepakat untuk berdamai. Penyelesaian kesalah fahaman dilakukan denhan islah di Kantor Polsek.”Beber Ipda Nandang.

Sementara itu, sepakat untuk saling memaafkan dan tidak melanjutkan kasus tersebut ke proses hukum. Konsumen meminta maaf atas perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya kembali.

Selain itu, kedua belah pihak juga sepakat untuk tidak memprovokasi pihak lain dalam permasalahan tersebut dan siap dituntut dengan hukum yang berlaku jika mengingkari poin-poin kesepakatan.

“Dengan adanya kesepakatan perdamaian ini, diharapkan kedua belah pihak dapat hidup berdampingan dengan damai dan tidak terjadi lagi permasalahan serupa di masa depan.”Pungkasnya.

  • Bagikan