Kopri Minta Pemkot Tasikmalaya Pecat Pejabat yang Konsumsi Narkoba

  • Bagikan
banner 468x60

Kota Tasikmalaya- Annisa Permata Ketua Kopri Pmii Kota Tasikmalaya, Jawa Barat angkat bicara terkait Pejabat Kota Tasikmalaya yang tertangkap memakai Narkoba.

Kepala Bapelitbangda Kota Tasikmalaya berinisial AA Tertangkap karena memakai Narkoba berjenis Sabu. Yang juga menyeret 4 ASN lainnya dalam penangkapan tersebut.

Pengguna berinisial AA ditangkap usai pengembangan kasus penangkapan AL seorang OB yang bekerja di Bapelitbangda. Sehingga, ketika AL ditangkap dan diintrogasi mengenai siapa saja yang terjaring dalam penyalahgunaan Narkoba. Kemudian, AL mengungkapkan ada AA Kepala Bapelitbangda Kota Tasikmalaya.

Korps Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Putri merasa kecewa terhadap Pemerintah Kota Tasikmalaya.

Annisa Permata mengatakan kekecewaanya tersebut adanya tindak lanjut yang dilakukan hanya sebatas rehabilitasi saja. Sehingga, dengan tindakan rehabilitasi yang notabenenya tidak akan memberikan efek jera kepada pengguna justru itu hal yang sangat disayangkan.

“Nyatanya Pemerintah hanya terfokus kepada masyarakat yang mengonsumsi Narkoba serta Miras, Pemerintah Kota Tasikmalaya mengadakan penyitaan minuman keras dengan dalih-dalih akan memasuki bulan Ramadhan, lantas bagaimana dengan ASN yang aktif mengkonsumsi Narkoba berjenis Sabu.”Tegas Annisa Ketua Kopri PMII Kota Tasik kepada tasikraya.com, Sabtu (18/3/2023).

Annisa menyebut sangat disayangkan pula, karena bukan hanya 1 orang yang aktif mengkonsumsi Sabu, tetapi nyatanya ada 4 ASN yang aktif mengkonsumsi Sabu.

“Harus ditindak lanjuti akan kasus ini, karena ditakutkan ternyata pengguna aktif Sabu bukan hanya 4 orang yang tertangkap itu saja.”Jelas Annisa.

Perlu diketahui juga, kata Annisa, AA ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polda Jawa Barat, dengan kasus penggunaan Narkoba jenis Sabu, Kamis 16 Maret 2023.

Kopri PMII Kota Tasikmalaya meminta kepada pihak Kepolisian untuk tegas setegas – tegasnya dalam memberikan hukuman kepada Pengguna Narkoba. Apalagi ini dilingkungan Pejabat Pemkot Tasikmalaya, supaya mereka paham dan jera bahwa apa yang mereka perbuat sangatlah melenceng jauh dengan Perda Tata Nilai yang ada di Kota Tasikmalaya.

“Perlu ada pengawasan melekat guna mencegah pegawai lain terpapar Narkoba dan Punishment tegas, termasuk pemecatan dan proses pidana bagi pegawai yang terlibat narkoba berjenis apapun itu.”Tutur Annisa Ketua Kopri PMII Kota Tasikmalaya.

“Maka, kepolisian tidak boleh memandang bulu kepada siapapun yang melakukan tindak penyalahgunaan narkoba tersebut. Kenapa office boy berinisial AL ditangkap sedangkan ketua Bapelitbangda hanya di Rehabilitasi?.”Imbuhnya.

Sontak, Ketua Kopri PMII Kota Tasikmalaya juga mempertanyakan bagaimana penegakan hukum di Kota Tasikmalaya pada hari ini.

“Lantas bagaimana dengan penegakan hukum yang ada di Kota Tasikmalaya ? Jika kasusnya sama tetapi cara tindak lanjutnya berbeda seperti ini? Mau sampai kapan penagakan hukum di Kota Tasikmalaya berjalan dengan semestinya.”Tutur dia.

Annisa menegaskan, jangan sampai adanya penangkapan dengan kasus seperti ini terkuak juga pengguna dari Dinas Pemerintahan lain di Kota Tasikmalaya. Harus diketahui, ada 3 ASN yang tertangkap, 2 Pegawai Bapelitbangda dan 1 orang Pegawai Kelurahan di Kecamatan Cibeureum yang juga terjerat kasus yang sama yakni penggunaan Narkoba berjenis Sabu.

 

(Rizky/tasikraya)

  • Bagikan