Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya Sosialisasikan Tahapan Pemilu 2024

  • Bagikan
banner 468x60

Kabupaten Tasikmalaya- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya menggelar Sosialisasi tahapan Pemilu tahun 2024 kepada Para Jurnalis Kabupaten Tasikmalaya, bertempat di RM Liwet Asep Stroberi, Jln raya Garut-Tasik No 92, Cikunten, Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya, Sabtu (1/10/2022).

Dr. Istianah, M.Ag Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM mengatakan pada prinsipnya proses penyelenggaraan pemilihan umum tersebut sesuai Pasal 3 UU No7 Tahun 2017 yaitu Mandiri, Jujur, Adil, Berkepastian Hukum, Tertib, Terbuka, Proporsional, Profesional, Akuntabel, Efektif dan Efisien.

Pada Pemilu 2024 mendatang, ada penambahan Tempat Pemungutan Suara (TPS) khusus. Lokasinya itu di Pondok Pesantren dan di Lapas, sehingga mereka yang di Pesantren dan Lapas tidak usah keluar komplek.

“Harus koordinasi membutuhkan TPS khusus di Pesantren dan jangan sampai mereka kehilangan hak suaranya.”Ungkap Istianah.

Dr. Istianah juga menyampaikan dalam tahapan pemilu yang sudah berjalan, ada beberapa pelanggaran yang ditemukan, seperti puluhan kasus pencatutan NIK terjadi di Kabupaten Tasikmalaya.

“Ada masyarakat yang dicatut namanya menjadi anggota partai politik. Di Kabupaten Tasikmalaya kasusnya ada 25 orang yang melaporkan ke KPU.”jelas dia.

Namun, KPU Kabupaten Tasikmalaya tidak mengetahui kenapa hal itu bisa terjadi, karena KPU hanya mendata berbasis laporan saja dari masyarakat yang tercatut di Sistem Informasi Politik (Sipol).

“Mereka ini tidak berkenan namanya masuk Sipol. Sehingga kami bantu prosesnya agar namanya hilang dari Sipol. Prosesnya itu tidak bisa di pastikan, karena yang bisa menghapus nama masyarakat dari Sipol itu partai politik sendiri sehingga kami ini hanya mediator.”Tuturnya.

KPU sendiri hanya memfasilitasi masyarakat yang dicatut namanya di Sipol. Kemudian, mereka akan melakukan tanggapan dari masyarakat melalui online KPU-RI yang akan menginformasikan ke partai politik hingga diturunkan ke KPU Kabupaten Tasikmalaya.

“Sesungguhnya kerja partai politiklah yang bisa menghapusnya.”Paparnya.

Kendati demikian, bagi masyarakat yang ingin tahu masuk Sipol atau tidaknya bisa mengakses di Infopemilu.co.id, nanti disitu akan muncul NIK.

Lalu, jika memang masyrakat tidak berkenan untuk masuk Sipol disebut di anggota partai politik, bisa langsung mengadu. Karena, ada form tanggapan masyarakat sehingga langsung proses melalui online.

 

(Rizky/tasikraya)

  • Bagikan