Kabupaten Tasikmalaya-
Kembali terjadi di wilayah Kabupaten Tasikmalaya, kasus pencabulan pada gadis remaja di bawah umur. Kali ini kejadian pencabulan menimpa inisial M (16), korban dicabuli oleh pelaku berinisial II (21) yang baru dikenalnya satu bulan lalu melalui media sosial.
Peristiwa cabul tersebut dilakukan
pelaku di rumahnya, 20 Oktober 2020
lalu. Pelaku sebelum melancarkan aksi cabulnya sempat mengancam korban melalui akun media sosialnya yaitu dalam facebook yang ia miliki dengan kalimat, “Ingat Jaga Tingkah Laku Sama Ucapan, Sebab Membunuh Tanpa Menyentuh Itu Ada Berikut Nyata.”
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Hario Prasetyo saat menggelar konferensi pers di Mako Polres, Selasa (10/11/2020) menerangkan, korban dan pelaku ini sudah sering komunikasi melalui akun media sosial facebooknya sampai akhirnya janjian untuk ketemuan.
“Pada saat pertemuan kali pertama kala itu, pelaku kemudian langsung mengajak korban untuk melakukan hubungan badan.” ucapnya
Waktu itu korban sempat melawan, namun karena diancam dengan menggunakan pisau. akhirnya korban mau melayani hasrat birahi pelaku.
“Kita sudah memeriksa sejumlah saksi, dan kita kumpulkan alat bukti, pelaku saat ini sudah kita tetapkan sebagai tersangka, dan kita jerat dengan pasal 81 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tegas AKP Hario kepada wartawan.
Sementara itu, Tersangka II mengaku sudah kenal dengan korban sudah satu bulan, dari proses kenal chatting awal sampai ketemuan.
“Dari awal saya memang sudah niat ingin menyetubuhi korban.” Pungkasnya.
(Rizky/tasikraya)