Jokowi Bubarkan FPI, Ini Alasannya?

  • Bagikan
banner 468x60

Tasikraya.com – Presiden RI ke 7 joko Widodo (Jokowi) mengatakan pelarangan Front Pembela Islam (FPI) mungkin saja dilakukan. Hal itu disampaikan Jokowi saat melayani wawancara jurnalis dari Associated Press (AP).

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan pelarangan FPI ‘mungkin saja’ dilakukan. Ormas Habib Rizieq Shihab itu bisa saja dilarang jika mengancam keamanan NKRI dan tidak searah dengan ideologi bangsa.

“Larangan itu mungkin, jika pemerintah meninjau dari sudut pandang keamanan dan ideologi menunjukkan bahwa mereka (FPI) tidak sejalan dengan bangsa,” kata Jokowi.

Sebagaimana diketahui, FPI yang didirikan Habib Rizieq Syihab saat ini izinnya sudah habis per tanggal 20 Juni 2019 yang lalu dan hingga saat ini belum diperpanjang pemerintah karena ada persyaratan yang belum dipenuhi.

Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Soedarmo mengatakan hingga hari ini, Rabu (17/7/2019) Soedarmo mengatakan salah satu dokumen yang belum dilampirkan FPI adalah surat rekomendasi dari Kementerian Agama.

“Yang jelas ada satu syarat yang belum dipenuhi yaitu surat rekomendasi dari Kementerian Agama sebagai ormas yang bergerak di bidang keagamaan,” ungkap Soedarmo.

Soedarmo menjelaskan ada juga dokumen yang dikembalikan ke FPI karena belum memenuhi syarat yaitu anggaran dasar dan anggaran rumah tangga yang belum ditandatangani pengurus FPI.

“Kalau belum ditandatangani kan berarti masih konsep, maka dari itu kami kembalikan untuk diperbaiki mereka,” imbuhnya.

Di samping kedua syarat itu Soedarmo juga mengatakan FPI belum melampirkan surat keterangan tak ada konflik internal serta surat keterangan tak menggunakan lambang, gambar, dan bendera yang sama dengan organisasi lain.

Soedarmo juga menegaskan tak ada batas waktu bagi FPI atau organisasi lainnya untuk memenuhi syarat yang belum lengkap untuk memperpanjang SKT.

“Tidak ada batas waktunya, kami sifatnya menunggu saja,” tukas Soedarmo.

Menurut Kemendagri pihaknya akan tetap melayani perpanjangan SKT meski pun sudah melewati tanggal kadaluwarsa.

Namun ormas yang bersangkutan akan terganjal untuk mendapatkan layanan dari pemerintah jika SKT-nya telah kadaluwarsa.

(source:tribunnews)

(ijul/tasikraya.Com)

banner
  • Bagikan