Janda Di Tasikmalaya Jadi Kurir Narkoba

  • Bagikan
banner 468x60

Tasikmalaya – Jajaran anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya mengamankan dua orang janda muda asal Kota Tasikmalaya, yang suda terbukti sebagai pemakai dan kurir narkoba jenis sabu.

Sebelum pengkapan dua janda ini, Diki Caidi (41) warga Padayungan Kecamatan Kawalu Kota Tasikmalaya berhasil diamankan oleh Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya, di wilayah Cikunir Kecamatan Singaparna Kabupaten Tasikmalaya pada akhir bulan Juni lalu.

“Diki ini sudah kita buntuti cukup lama dan akhirnya kita tangkap. Dari tangan dia kita berhasil mengamankan narkoba jenis sabu seberat 0,37 gram, ” kata Kasatres Narkoba Polres Tasikmalaya, AKP Ngadiman, SH, Rabu (17/7/2019).

Dari pengakuan Diki, ada pelaku lain yang diyakni sebagai kurir sekaligus sebagai pemakai, yakni Neni Agustin (48) warga Kelurahan Bantar Kecamatan Bantarsari Kota Tasikmalaya, terang Ngadiman.

“Dalam pemeriksaan, Neni ini mengaku jika dirinya sudah lebih dari tiga kali menjadi kurir karena tergiur upah untuk sekedar menutupi kebutuhan hidup. Dan dari pengakuannya, ia menyebutkan satu nama baru yaitu Resti Anggraeni (31) warga Sukarindik Kecamatan Indihiang Kota Tasikmalaya yang selanjutnya kita tangkap. Dari tangan Resti ditemukan ada sabu seberat 0,15 gram,” tutur Ngadiman.

Neni janda empat orang anak ini mangatakan nekad menjadi kurir sabu karena terdesak kebutuhan ekonomi setelah bercerai dengan suaminya.

Sementara Resti mengaku, Pasokan sabu-sabu dikirim dari jakarta menggunakan jasa pengiriman paket kilat. dekemas dengan kertas warna kuning lalu dimasukan ke dalam sedotan plastik menyerupai rokok dan dimasukan ke dalam bungkus rokok yang masih baru.

“Para pelaku diancam dengan Undang-undang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 hingga 5 tahun penjara,” ucap Ngadiman.

(jul/tsikraya.com)

banner
  • Bagikan