Heboh ! Chattingan Vulgar Oknum Asdos & ASN Unsil Terkesan Menutupi

  • Bagikan
banner 468x60

Kota Tasikmalaya, tasikraya.com
Dilaporkan oleh suami, Tenaga Pendidikan dan Asisten Dosen di Universitas Siliwangi kerap malakukan chatingan mesra, membuat dan saling mengirimkan gambar Vulgar.

PNS disekira pukul 01.30 WIB pada tanggal 26 April 2024 oknum Asisten Dosen juga sebagai CPNS dengan Tenaga Pendidik telah melakukan chatingan mesra, membuat dan saling mengirimkan gambar dan video vulgar melalui chattingan Whatsapp.

Dalam kasus ini, diduga terlapor adalah seorang PNS sebagai Tenaga Pendidikan dan Asisten Dosen yang juga lulus CPNS tahun 2023 adalah rekan kerja satu Ruangan di Universitas Siliwangi, Kota Tasikmalaya.

Pada hari Senin, 1 Juli 2024 awak media telah melakukan konfirmasi kepada Rektor Universitas Siliwangi. Namun, awak media saat mau menemui Rektor, sempat di tahan dulu dan dimintai keterangan oleh Security yang jaga mau ada keperluan apa?

Dari informasi Security mengatakan Rektor Universitas Siliwangi tidak bisa menemui awak media dengan alasan, sedang banyak tamu.

Waktu Sholat Dzuhur tiba, para pimpinan dari Universitas Siliwangi pun tengah melakukan ibadah sholat.

Awak media pada akhirnya bisa melakukan konfirmasi kepada H Nana Sujana, M.Si selaku Kepala Biro Keuangan dan Umum, yang secara kebetulan adalah pimpinan terduga pelaku.

Di ruangan Kantornya Gedung Rektorat Universitas Siliwangi H Nana Sujana, M.Si tidak mengelak akan hal adanya peristiwa tersebut yang dilakukan oleh anak buahnya tenaga harian di bagian keuangan civitas Unsil. H Nana menerangkan keberadaan terlapor di Universitas Siliwangi adalah sebagai THL (Tenaga Harian Lepas) dan sudah tidak bekerja.

Ia mengatakan “Memang yang real-nya Inisial Y statusnya THL, dia memang mengikuti tes CPNS, akan tetapi belum ada kelulusannya.”Ucapnya, Senin (1/7/2024).

“Kan untuk menjadi PNS itu ada proses minimal 1 tahun maksimal 2 tahun, kalau misalnya dalam proses itu ada pengaduan masyarakat itu harus direspon dan dilaporkan. Cuman ya tadi pengumuman cpnsnya juga belum.”Tuturnya.

“Yang tercatat disini, inisial Y adalah THL kata Kabiro Keuangan dan Umum, Universitas Siliwangi.”Kata Nana, Kabiro Keuangan dan Umum, Unsil.

“THL mah asup di bayar, teu aya asup mah henteu. Bahkan THL teu boga SK.”Sambungnya.

Selain itu, H Nana Sujana, M.Si menegaskan bahwa yang bersangkutan pernah mengikuti tes CPNS walaupun dinyatakan lulus, tetapi SK-nya belum di dapat.

“Tergantung disiplinya, kalau yang PNS di proses di laporkan.”Bebernya.

“Adapun itu, tim pemeriksannya melibatkan kita, yang memberikan SK Kementerian bagi yang PNS.”Papar dia.

Sementara itu, status Y di Unsil sudah mengundurkan diri menjadi THL tiga bulan yang lalu.

Akan tetapi, awak media belum mendapatkan bukti resmi pengunduran diri inisial Y di Universitas Siliwangi dari Kabiro Keuangan dan Umum.

H. Nana Sujana, M.Si menegaskan kembali “Kalau THL mah tidak di SK an, jika mengundurkan diri keluar ya sudah.”Cetusnya.

Saat ditanya terkait jadwal mengajar yang bersangkutan H Nana Sujana, M.Si mengatakan “Duka eta mah ke ditanyakeun heula” (Tidak tahu nanti ditanyakan dulu), Kalau untuk urusan mengajar itu mah harus dikonfirmasi dulu.

Topan Prabowo, S.H., selaku kuasa hukum dari Pelapor yang merupakan suami dari salah satu terlapor pada hari Sabtu, 6 Juli 2024 saat ditemui awak media di salah satu Cafe di Kota Tasikmalaya.

Ia menerangkan bahwa benar atas adanya peristiwa tersebut yang terjadi dan diketahui oleh klien kami pada tanggal 26 April 2024.

“Kami selaku kuasa hukum telah melakukan konfrontir dengan para pihak terlapor dan melaporkan secara langsung kepada pimpinannya pada tanggal 27 April 2024 di Universitas Siliwangi.”Jelasnya.

Pada agenda konfrontir yang dilakukan pada tanggal 27 April 2024 diruangan Rapat Bidang Keuangan Gedung Rektorat Universitas Siliwangi, Para terlapor telah mengakui perbuatannya dihadapan kami selaku Kuasa Hukum Pelapor dan atasannya langsung H Nana Sujana, M.Si selaku Kepala Biro Umum dan Keuangan.

Atas peristiwa tersebut pihaknya telah melakukan upaya hukum secara administrative melaporkan kepada Rektor Universitas Siliwangi pada tanggal 30 April 2024.

Akan tetapi, sampai saat ini belum ada kejelasan mengenai tindakan Universitas Siliwangi memberikan sanksi kepada para terlapor. Padahal terang dan jelas perbuatan tersebut bertentangan dengan ketentuan Pasal 2 Peraturan Rektor Universitas Siliwangi No.8 Tahun 2017 Tentang Etika Akademik / Kode Etik Universitas Siliwangi;

Topan Prabowo, S.H selaku kuasa hukum pelapor ”Menyayangkan kurang responsif Universitas Siliwangi terhadap laporan pengaduan yg disampaikan oleh klien kami sebagai pelapor sangat bertentangan dengan amanat yang tercantum dalam Undang-Undang tentang Perguruan Tinggi. Padahal sudah kami sampaikan dengan jelas disertai bukti-buktinya. Namun, pihak kampus melalui Kabag Umum dan Keuangan serta Kabiro Umum telah memberikan penjelasan atas tindakan kampus yang menurut kami tidak sesuai dengan fakta dan data dilapangan.”Terangnya.

Sementara, Kuasa Hukum Pelapor telah berkonsultasi dengan pihak BKN atas permasalahan tersebut pada tanggal 12 Juni 2024, dari pertemuan kami dengan BKN sangat mengejutkan mengetahui kenyataannya bahwa pihak Universitas Siliwangi sebagai Instansi yang menaungi terlapor tidak ada menyampaikan laporan kepada pihak BKN atas peristiwa tersebut.

Hal tersebut sangat di sayangkan tindakan Universitas Siliwangi seolah mengabaikan Tindakan Pelanggaran Disiplin Calon Pegawai Negeri Sipil yang telah dinyatakan lulus CPNS 2023 oleh PANSELNAS KEMENDIKBUDRISTEK.

Berdasarkan surat pengumuman Nomor 0979/A.A3/KP.01.01/2024 Tentang Hasil Akhir Seleksi (Kelulusan) Pra Sanggah pada seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) KEMENDIKBUDRISTEK Tahun Anggaran 2023.

Terlapor sebagaimana surat pengumuman tersebut dinyatakan lulus CPNS di formasi jabatan Asisten Ahli – Dosen Fakultas Teknik program studi S-1 Sistem Informasi Universitas Siliwangi, Juga kami mendapatkan Informasi dari kanal media social “X” Akun @BKNgoid Tentang Update Progres Penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) ASN T.A 2023 per tanggal 01 Juli 2024 untuk Progres Penetapan NIP ASN T.A 2023  dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah selesai, dan untuk penerbitan SK CPNS tinggal dilakukan pencetakan oleh Instansi yang menaungi pegawai tersebut.

Maka dengan fakta-fakta yang telah kami sampaikan terbukti jelas bahwa apa yang diterangkan oleh Perwakilan Universitas Siliwangi yang menerangkan status Terlapor adalah THL (Tenaga Harian Lepas) adalah suatu KEBOHONGAN.

Bahwa mengenai Fungsi Pendidikan Tinggi sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi Pasal 4 Pendidikan Tinggi berfungsi:

Mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa; Mengembangkan Civitas Akademika yang inovatif, responsif, kreatif, terampil, berdaya saing, dan kooperatif melalui pelaksanaan tridharma; dan mengembangkan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi dengan memperhatikan dan menerapkan nilai humaniora.

Terkait Pengangkatan dan Pemberhentian Bahwa mengenai Pengangkatan dan Pemberhentian Dosen berdasarkan Pasal 82 Ayat (3) dan Pasal 83 Ayat (2) Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2016 Tentang Statuta Universitas Siliwangi menyatakan bahwa :
Pasal 82 Ayat (3) :

“Hak, kewajiban dan sanksi bagi Dosen diatur dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”Tegas Topan selaku Kuasa Hukum.

Dalam Pasal 83 Ayat (2)
“Pengangkatan, pembinaan dan pengembangan karier serta pemberhentian Dosen dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Topan Prabowo, S.H menegaskan “Tidak bisa kampus seenaknya mengangkat dan memberhentikan dosen dan/atau ketika dosen yg jelas sudah melakukan pelanggaran lantas mengundurkan diri, dan kampus hanya penerimaan pengunduran diri, terlebih ada SK/ surat tugas yang jelas diperuntukkan kepada dosen ybs, karena semuanya ada aturannya, seharusnya kampus memberikan sanksi terlebih dahulu dan menindaklanjuti pengaduan yang disampaikan masyarakat/pengadu.”Ujarnya.

Selain itu, Terkait Tindakan Pasif Kampus yang tidak memberian Sanksi Pemberian sanksi diatur dalam Pasal 78 Ayat (2) dan Pasal 79 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen serta Pasal 17 Peraturan Rektor Universitas Siliwangi Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Etika Akademik/ Kode Etik Universitas Siliwangi, menyatakan bahwa :
Pasal 78, Sanksi sebagaimana d maksud. pada ayat (1) berupa:

a. Teguran;
b. Peringatan tertulis;
c. Penundaan pemberian hak dosen;
d. Penurunan pangkat dan jabatan akademik;
e. Pemberhentian dengan hormat; atau
f. Pemberhentian tidak dengan hormat.

Pasal 79

Penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Pasal 34, Pasal 39, Pasal 63 ayat (4), Pasal 71 dan Pasal 75 diberi sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Sanksi bagi penyelenggara Pendidikan berupa:
a. Teguran;
b. Peringatan tertulis;
c. Pembatasan kegiatan penyelenggaraan satuan pendidikan; atau
d. pembekuan kegiatan penyelenggaraan satuan pendidikan.

Peraturan Rektor Universitas Siliwangi
Pasal 17

Tingkat dan jenis sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada Pasal 16 terdiri atas sanksi disiplin ringan, sedang, dan berat sesuai dengan pelanggaran etika akademik serta ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tingkat dan jenis sanksi akademik sebagaimana dimaksud pada Pasal 16 terdiri atas:

a. teguran lisan dan atau tulisan;
b. penangguhan semua kegiatan akademik dalam jangka waktu minimal 1 (satu) bulan, maksimal satu semester di fakultas dan atau lingkungan UNSIL;
c. rekomendasi pencabutan hak sebagai dosen, mahasiswa dan peserta didik UNSIL;

Kemudian, Sanksi ganti kerugian dapat dikenakan apabila pelanggaran etika mengakibatkan kerugianmaterial bagi seseorang atau lembaga.

Menyikapi keterangan dari pihak Unsil, status Terlapor adalah THL yang senyatanya sebagaimana mencermati peraturan yang telah kami sampaikan.

“Dalam hal ini Terlapor yang menurut keterangan pihak kampus sebagai THL telah mengundurkan diri setelah adanya laporan pengaduan kami, dan pihak kampus menyatakan bahwa karena statusnya sebagai THL maka kampus hanya menerima pengunduran diri saja.”Papar dia.

Hal tersebut dirasa sangat tidak adil, atas itikad tidak baik Terlapor yang mengundurkan diri setelah adanya laporan pengaduan dari klien kami, hal tersebut dianggap sikap untuk menghindari sanksi yang ada.

Seharusnya pihak kampus lebih memperhatikan dan menerapkan nilai-nilai etika akademik/ Kode Etik Unsil  seperti yang termuat dalam Peraturan Rektor UNSIL Nomor 8 Tahun 2017 serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.”Pungkasnya. (*)

  • Bagikan