Oleh: Rahmad Riadi, SH.
Peserta Advance Training ( LK III ) HMI Badko Riau – Kepri
Perekonomian Indonesia saat ini sedang mengalami proses perlambatan dalam pertumbuhannya setelah dalam beberapa tahun terakhir dilanda krisis akibat pandemi covid 19 yang sangat meruntuhkan mental pemerintah dan masyarakat. Pemerintah Indonesia saat ini ditantang untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat akibat krisis yang disebabkan pembatasan aktifitas yang di tetapkan pemerintah. Proses pemulihan ekonomi berjalan sangat lambat karena negara menghadapi tantangan yang sangat berat dalam memulihkan perekonomian tersebut. Tahun 2020 pertumbuhan ekonomi Indonesia hanya mencapai 2,9%.
Manfaat daerah perdagangan bebas di Indonesia akan mencoba melihat hasil perbincangan daripada ahli yang memahami bahwa boleh terjadi manfaat positif dalam perdagangan bebas disuatu daerah. kondisi perekonomian negara investor khususnya pertumbuhan dan tingkat pendapatan akan mempengaruhi perekonomian domestik melalui tiga jalur.
Pertama, jalur perdagangan yaitu melalui peningkatan nilai ekspor. Kedua, hubungan finansial yaitu meningkatnya investasi langsung dan portfolio investment. Ketiga, pengaruh tidak langsung dari investor dan konsumen dari negara investor kepada negara lainnya dengan demikian posisi geografis dan kondisi perekonomian negara investor dapat menciptakan suatu keunggulan komparatif bagi ekonomi domestik.
Pertumbuhan ekonomi yang didorong oleh kegiatan ekspor dan perdagangan telah banyak terbukti secara empiris. Namun untuk sejumlah negara berkembang (least development) menunjukan bahwa rasio antara pertumbuhan ekspor dan Gross Domestic Product (GDP) tumbuh dengan lamban pada tahun 1990 (UNCTAD: 2002). Hal tersebut kemudian menimbulkan wacana bahwa aktifitas ekspor dan perdagangan diyakini akan mempercepat pertumbuhan ekonomi dan kemajuan kemampuan dalam penguasaan teknologi.
Enterprise Zone (Ezs) adalah suatu zona yang dipilih untuk melakukan aktifitas usaha dengan merangsang pertumbuhan dalam investasi dan sektor swasta (Private sector). Oleh sebab itu kalangan yang masuk dalam dunia usaha diundang masuk ke dalam daerah dengan mendapatkan special tax benefits dengan harapan dapat menyerap tenaga kerja. Konsep ini diambil dari asumsi jika pemerintah mengurangi pajak dan beban atas peraturan (regulatory burdens) maka dapat dipastikan dunia usaha akan lebih cepat berkembang dan pada saatnya akan memperkokoh kondisi perekonomian lokal melalui aktifitas usaha.
Daerah perdagangan bebas yang dipilih untuk melakukan aktifitas dalam suatu negara dengan mengundang investor dengan mendapatkan special tax benefits dengan harapan dapat menyerap tenaga kerja sehingga dapat mengurangi pengangguran yang ada di negara tersebut.
Aspek lain yang perlu mendapat perhatian dalam pembentukan daerah ekonomi khusus adalah ianya dapat menimbulkan manfaat negatif yang melibatkan efisiensi birokrasi dalam pemerintahan. Fleksibilitas birokrasi haruslah kuat untuk mengimbangi laju perkembangan usaha yang berkembang cepat.
Masih banyak negara-negara yang berkembang yang belum efisien dalam birokrasi pemerintahannya seperti kurangnya koordinasi antara satu bagian pemerintahan dengan yang lainnya, pembagian kekuasaan yang masih selalu terjadi tumpang tindih sehingga terjadi tarik menarik kepentingan dan tolak menolak permasalahan yang muncul. Daerah ekonomi khusus memerlukan pemerintahan yang baik (good governance) yang mengarah kepada birokrasi yang efisien dan compatible.
Daerah ekonomi khusus itu sendiri adalah suatu daerah yang secara geografis dan jurudis adalah daerah dimana perdagangan bebas termasuk fasilitas duty free atas import barang-barang untuk bahan baku komoditas ekspor dibuka seluas-luasnya. Secara teoritis daerah ekonomi khusus dapat terbentuk dengan tiga opsi.
Pertama, Daerah Ekonomi Khusus terbentuk dari kumpulan daerah berikat, dengan demikian daerah ekonomi khusus tersebut dapat diistilahkan juga sebagai daerah berikat plus. Kedua, Daerah ekonomi khusus yang merupakan kumpulan daerah industri yang diberikan perlakuan khusus seperti daerah berikat. Daerah ini dapat berupa zona perdagangan bebas jika dekat dengan pelabuhan. Ketiga, daerah ekonomi khusus merupakan kumpulan daerah berikat, daerah industri dan daerah perdagangan bebas.
Namun demikian daerah ini bukan dimaksudkan untuk menjadi bagian terpisah dari daerah-daerah ekonomi nasional lainnya. Terbentuknya daerah ini lebih kepada upaya untuk menciptakan suatu lingkungan yang kondusif bagi dunia investasi dan merupakan institutional framework untuk memacu perekonomian negara.Untuk meningkatkan daya saing daerah ekonomi khusus maka pemerintah perlu memberikan jaminan stabilitas ekonomi, sosial, politik, dan keamanan. Faktor utama yang menjadi pertimbangan investor dalam melakukan investasi bertumpu pada biaya yang rendah, tersedianya tenaga kerja yang terampil, instruktur yang berkualitas dan kemudahan untuk memperoleh izin usaha. Kesiapan tenaga kerja yang terampil tersebut dapat dilakukan melalui jalur pendidikan dan pelatihan serta pengalaman kerja yang dimiliki oleh tenaga kerja tersebut. Dalam hal ini sebenarnya investor memiliki tanggung jawab moril kepada daerah dimana ianya melakukan investasi. Investor juga tidak boleh mengabaikan masalah-masalah sosial yang mungkin akan muncul akibat terlalu menekankan kepentingan ekonomi semata. Investor semestinya menyadari bahwa selain melakukan investasi mereka mempunyai kewajiban untuk melakukan pencapaian tujuan sosial, sehingga kehadiran mereka membawa manfaat bagi penduduk lokal.

