Forum Mujahid Tasikmalaya Pertanyakan Penanganan Kasus Denny Siregar

  • Bagikan
banner 468x60

Kota Tasikmalaya- Dugaan penghinaan kepada para santri di Tasikmalaya oleh Denny Siregar dalam postingan di media sosial, masih belum menemui kejelasan, simpang-siur informasi penanganan membuat banyak pihak bertanya.

Ketua Forum Mujahid Tasikmalaya, Nanang Nurjamil angkat bicara, ia menegaskan, banyak sekali hal yang membingungkan dan menjadi pertanyaan besar bagi Forum Mujahid Tasikmalaya (FMT). Ada apa sebenarnya sehingga kasus ini sampai berbulan-bulan lamanya tidak ada perkembangan yang jelas dan signifikan (seolah jalan ditempat).

“Dari bulan Juni 2020 kasus ini dilaporkan ke Polres Kota Tasikmalaya, lalu diambil alih oleh Polda Jabar dengan alasan untuk mempermudah proses pemeriksaan. Karena, katanya ada saksi yang berdomisili diluar Kota Tasikmalaya,” Ucapnya, Kamis (18/3/2021)

Kang Nanang sapaannya, menambahkan bahwa ada informasi kepada pihaknya bahwa penanganan akan dilimpahkan ke Bareskrim Mabes Polri dengan alasan pertimbangan lokusnya di Ibu Kota Jakarta.

Untuk itu, hal yang menjadi pertanyaan FMT yaitu sebagaimana disampaikan pelapor, bahwa pihak pelapor sudah lama tidak pernah lagi mendapatkan SP2HP.

Padahal berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2009, tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pasal 39 Ayat 1, yang berbunyinya;

“Dalam hal menjamin akuntabilitas dan transparansi penyidikan, penyidik wajib memberikan SP2HP kepada pihak pelapor, baik diminta atau tidak diminta secara berkala paling sedikit 1 kali setiap 1 bulan. Atas perkembangan tersebut, kami dari Forum Mujahid, pelapor serta tim kuasa hukum, dalam waktu dekat Insya Allah akan segera melakukan konsolidasi dan koordinasi untuk mengambil langkah-langkah signifikan dalam menyikapi perkembangan penanganan proses hukum atas kasus ini. kemungkinan kami (pelapor, sakai pelapor dan tim
Pengacara) akan berkirim surat ke Kapolri untuk meminta petunjuk dan klarifikasi, kenapa proses penanganan hukum kasus ini bisa sampai seperti ini.” Pungkas Ketua Forum Mujahid Tasikmalaya

(Rizky/tasikraya)

  • Bagikan