Tasikmalaya- Dani Safari Effendi, SH sebagai Ketua Forum Komunikasi Masyarakat Tasikmalaya (FKMT) angkat bicara, sebagai pemantau pemilu Dani menilai ada pelanggaran dari Petahana yang layak diskualifikasi.
Pelanggaran yang dimaksud Dani adalah saat Petahana mengeluarkan SK Wakaf hari Rabu (2/9/2020), sementara penetapan calon tanggal (23/9/2020) hari Rabu juga. Dengan begitu, maka telah melanggar UU No.10 tahun 2020 pasal 71 ayat 3.
“Bupati dilarang menggunakan kewenangan, program dan kegiatan yang menguntungkan pasangan calon di daerah sendiri atau lain dalam waktu 6 bulan sebelum tanggal penetapan calon terpilih.” tutur Dani Safari di kantornya jln. Letnan Harun Aboh Perum Mutiara Regency Blok D-7 Kota Tasikmalaya, Sabtu (12/12/2020).
Sesuai UU Pilkada No.10 tahun 2016 pasal 71 ayat 3 dan ayat 5. Pihak KPUD dan Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya wajib mendiskualifikasi Petahana, Dani Sapari menegaskan, sanksinya di ayat 5 yang berbunyi “Bupati selaku Petahana melanggar ketentuan dimaksud ayat 2 dan ayat 3 bahwa Petahana dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPUD Kabupaten Tasikmalaya.” tegas Dani Safari Effendi SH yang didampingi Pelapor M Rifqi Arif, SH yang sudah melaporkan ke KPUD dan Bawaslu.
(Rizky/tasikraya)

