Kabupaten Tasikmalaya, tasikraya.com–
Dua hari setelah pelantikan Legislatif, anggota Wakil Rakyat Kabupaten Tasikmalaya Fraksi Gerindra UK di laporkan istri sahnya Ratna Dewi ke Polres Tasikmalaya.
Sebelum datang ke Mako Polres Tasikmalaya, Vera Vilinda Agustiana Dewi., SH., MH Kuasa Hukum Ratna Dewi terlebih dahulu dia bersama kliennya itu menghadiri panggilan dari Pengadilan Agama (PA) Tasikmalaya terkait permohonan perceraian dari Suaminya.
“Untuk di PA merupakan panggilan kedua kalinya.”Ucapnya.
Ia mengatakan jika kedatanganya bersama klien itu untuk melaporkan UK atas dugaan perselingkuhan atau pernikahan terhalang.
Berkaitan datangnya ke Polres Tasikmalaya, kilennya itu, untuk melaporkan terkait dugaan perselingkuhan dan dimungkinkan ada pernikahan terhalang yang sudah dilakukan oleh Suaminya.
Untuk itu, setelah ada perbincangan dengan pihak Reskrim, kebetulan ternyata wilayah hukumnya tidak masuk di Kabupaten atau Polres ini. Sehingga klien dan dirinya itu akan langusng berangkat ke Polres Tasikmalaya Kota.
Laporan itu, akan dilakukan kliennya karena kaget dengan kondisi rumah tangga baik-baik saja hari ini digugat cerai atau permohonan talak kepada Pengadilan Agama oleh Suaminya itu.
“Saat pemanggilan pertama tidak hadir, dan hari ini pemanggilan kedua hadir, barusan dari Pengadilan Agama. Bahkan beliau (klien, Red) baik-baik saja tidak mengetahui hal itu.”Ungkapnya.
Pasalnya, Istri sah Ratna Dewi mengatakan Suaminya itu merupakan anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya yang baru dilantik Senin 2 September 2024 kemarin.
“Dari Fraksi Gerindra Ya.”Tutur Ratna Dewi.
Ratna Dewi menyampaikan, jika gugatan cerai Suaminya yang juga anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya untuk pemanggilan pertama dari Pengadilan Agama pada tanggal 28 Agustus saat itu dirinya tidak mengetahuinya bahkan tidak sampai.
Kemudian, setelah pemanggilan kedua dia pun baru mengetahui jika ada surat panggilan dari Pengadilan Agama sampai dan dia datang untuk memenuhi surat panggilan itu hari ini.
“Untuk pemanggilan ada 3-4 hari ke belakang.”Tegas Ratna Dewi.
Ratna Dewi menceritakan, jika selama ini dia dan suaminya itu dalam kondisi baik-baik saja sebelum saat ini ada pemanggilan permohonan perceraian.
Sehingga, jika saat itu Ratna dan suaminya itu masih bersama-sama dalam satu rumah. Bahkan untuk berangkat ke luar kota pun berangkat dari rumahnya.
Dengan begitu, ketika dirinya berada di Daerah Jakarta di salah satu Hotel masih sempat berkunjung dan tidur satu kamar di Hotel. Intinya selama ini baik-baik saja tidak permasalahan apapun.
“Termasuk sebelum Pelantikan sebagai anggota DPRD pada 2 September kemarin.”Imbuh Ratna Dewi.
Ratna pun sebagai istri sahnya hadir dalam menghadiri Pelantikan Suaminya di Gedung DPRD Kabupaten Tasikmalaya.
“Dalam hal ini saya merasa kaget, disaat rumah tangga tidak ada apa-apa malah digugat cerai begitu saja.”Papar dia.
Kendati demikian, kata Ratna, jika Suaminya itu berangkat untuk mengikuti Pelantikan dari Daerah Jamanis Rumah Istri terduga Pernikahan terhalang atau istri sirinya.
Yang paling miris, kata Ratna, saat berada di Gedung DPRD ketika dipanggil suaminya itu tidak menghiraukannya.
“Tidak hanya itu dia juga menuduh saya menyita baju untuk pelantikan padahal sudah dicoba di rumah saya sebelum pelantikan.”Cetusnya. (*)