DR di Persekusi Pasutri Asal Bandung Diduga Terkait Utang Piutang

  • Bagikan
banner 468x60

Kabupaten Tasikmalaya, tasikraya.com
Viral sebuah video persekusi terjadi di Perumahan Kawasan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat. Seorang Perempuan dengan latar dua laki-laki yang tengah berdiri, memarahi Pasangan Suami Istri (Pasutri) dan Keluarganya.

Terlihat, sambil menunjuk hidung, Perempuan Muda ini mencaci maki dan mengancam Pria yang berbaju putih hitam.

“Tah pamajikan sia ge di datangan keur nyeukeul HP, sia rek era didieu. (Nah istri kamu juga di datengi lagi pegang HP, kamu mau malu disini).”Ucap Perempuan berambut panjang yang terekam di video.

Kasat reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Ridwan Budiarta membenarkan kejadian ini. Ditemui Kamis Siang (13/2/2025).

Kasat menyebutkan Peristiwa dalam video terjadi Selasa (11/2/2025) di Perumahan Marga, Kampung Gunung Kawung, Desa Cikunir, Kecamatan Singaparna Tasikmalaya.

Kepolisian Tasikmalaya langsung melakukan visum terhadap korban dan pemeriksaan sejumlah saksi terkait kasus ini. Terduga pelaku yang disinyalir Pasutri yang masih dalam penyelidikan. Sejumlah bukti CCTV termasuk video viral diamankan.

“Bahkan kita jemput bola, bahkan kita akan meminta keterangan saksi-saksi, dan bukti lainnya seperti CCTV termasuk video.”Tegas dia.

Kejadian ini berawal ketika Rumah DR (31) didatangani Pasutri dari Bandung, Suaminya Warga Negara Asing (WNA) Asal Pakistan. Mereka bermaksud menagih utang Bisnis senilai Rp 400 Juta pada DR.

“Betul kami menerima laporan penganiayaan yang diduga di lakukan Suami Istri pada hari Selasa tanggal 11 Februari 2025. Penganiayaan itu terjadi di dalam Rumah korban. Kejadian itu bermula tiba-tiba datang beberapa orang salah satunya Perempuan.”Tegas AKP Ridwan Budiarta pada wartawan.

Sehingga, dianggap tidak kooperatif dan tidak bayar utang, Pasutri asal Bandung naik pitam. Mereka berusaha memukul korban di bagian kepala beberapa kali serta dada korban DR.

“Jadi setelah itu sempat dibawa pakai mobil korban ini, nah dia ngakunya sikorban dianiyaya lagi dalam mobil.”Ungkap Ridwan Budiarta.

Korban DR bisa melarikan diri dari kendaraan saat keluarganya yang turut dibawa mau turun. Korban langsung lari masuk Kantor Polsek Singaparna.

“Selanjutnya korban di bawa ke Polsek Singaparna, korban juga dibawa ke RSUD KHZ Musthafa untuk di obati dan visum.”Beber Ridwan Budiarta.

Lanjut lagi, penganiayaan tersebut terjadi dilatarbelakangi oleh adanya hutang piutang antara korban dan terlapor.

“Ini ada hubungan kerjasama, awalnya korban ini meminjam uang dari pada terlapor untuk urusan usaha. Namun, korban gagal mengembalikan pinjaman.”Tutur Ridwan Budiarta.

Namun, informasi yang diterima Polisi untuk pinjaman hutang sebesar Rp 400 juta itu sudah memberikan jaminan kepada terlapor.

“Pinjamannya untuk urusan usaha sembako kalau keterangan dari korban, sampai 400 juta jumlahnya.”Tutupnya.

Dan diduga terlapor masih dalam penyelidikan Satreskrim Polres Tasikmalaya. (*)

  • Bagikan