DPRD Kabupaten Tasikmalaya Rubah Tatib Sesuaikan dengan SOTK Baru

  • Bagikan
banner 468x60

Kabupaten Tasikmalaya- Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya sejak pertengahan 2021 mengubah Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK). Satuan Kerja Perangkat Daerah menjadi kian ramping, dari 24 menjadi 20 SKPD.

Dengan perubahan tersebut, DPRD Kabupaten Tasikmalaya pun melakukan langkah penyesuaian. Salah satunya mengubah Peraturan DPRD No 1 tahun 2019 tentang Tata Tertib (Tatib) DPRD Kabupaten Tasikmalaya.

Melewati rangkaian pembahasan selama dua minggu, kemudian fasilitasi di Pemerintah Provinsi Jawa Barat; perubahan Tatib pun rampung.

Sehingga melalui Rapat Paripurna pada Rabu (21/9/2022), Rancangan Peraturan DPRD tentang Perubahan atas Peraturan DPRD Kabupaten Tasikmalaya No 1 tahun 2019 tentang Tatib, telah disahkan.

Ketua Panitia Teknis Rancangan Peraturan DPRD, Asep Dzulfikri mengemukakan bahwa setidaknya ada dua poin krusial perubahan. Pertama terkait mitra kerja komisi. Kedua terkait mekanisme penyelenggaraan rapat paripurna.

“Sedikit sih perubahannya. Cuma yang paling krusial itu antara lain soal mitra kerja komisi. Itu karena ada perubahan SOTK, yaitu perampingan SKPD. Kami melakukan penyesuaian. Jadi ada mitra kerja yang pindah.”Ucap Asep usai beres Paripurna.

Sehingga, perubahan kedua terkait mekanisme rapat. Perubahan ini tertuang pada Pasal 102, yang bunyinya pada poin pertama (1) “Setiap rapat di DPRD dapat dilakukan secara luring (luar jaringan) dan/atau Daring (dalam jaringan)”.

Politikus PAN itu juga memastikan bahwa sebelum ada perubahan Tatib, mekanisme tersebut sejatinya sudah berjalan. Terutama sekali sejak pandemi Covid-19 melanda. Namun, dengan tercantum pada Tatib, mekanisme rapat secara hybrid jadi memiliki dasar hukum.

“Tapi, cara hybrid juga bukan pilihan. Itu cuma kalau memang kondisinya memaksa. Misalnya di antara anggota ada agenda lain di luar yang memang sangat penting dan tidak bisa ditinggalkan, seperti agenda partai.”Beber Asep Dzulfikri.

Adapun mitra kerja komisi pada Tatib DPRD yang baru, sebagaimana termaktub pada Pasal 49 adalah:

 

I (Satu)

Sekretariat Daerah;

Sekretariat DPRD;

Inspektorat Daerah;

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;

Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dan Tenaga Kerja;

Satuan Polisi Pamong Praja;

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia;

Badan Kesatuan Bangsa dan Politik; dan

Kecamatan.

 

II (Dua)

Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan;

Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan;

Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah; dan

Badan Usaha Milik Daerah.

 

III (Tiga)

Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika;

Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup; dan

Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah.

 

IV (Empat)

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan;

Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk , Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;

Dinas Kesehatan;

Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olah Raga;

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa;

Badan Penanggulangan Bencana Daerah.

Unit Pelaksana Teknis Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Singaparna Medika Citrautama; dan

Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat se-Kabupaten Tasikmalaya.

Mekanisme hybrid dalam rapat juga bertujuan untuk memenuhi kuorom. Misalnya pada rapat paripurna yang kuorumnya 50 persen plus satu dari keseluruhan Pimpinan dan Anggota DPRD (26 orang), maka sebagian bisa mengikuti secara daring; bila memang sangat tidak bisa datang langsung ke kantor.

banner
  • Bagikan