Ditemukan Ada Joki Pantarlih di Kecamatan Mangunreja

  • Bagikan
banner 468x60

Kabupaten Tasikmalaya- Menuju Pemilu 2024, pihak penyelenggara pemilu yaitu KPU melakukan pemutakhiran data pemilih, agar pemilu yang dilaksanakan sesuai dengan aturan yang ada.

Pemutakhiran data pemilih adalah kegiatan untuk memperbaharui data pemilih berdasarkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dari Pemilu terakhir dan mempertimbangkan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4).

Proses pemutakhiran data ini dilakukan serentak termasuk di jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya sejak tanggal 12 Februari 2023 sampai 14 Maret 2023 oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih yang selanjutnya disebut Pantarlih.

Berdasarkan Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pantarlih dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Dalam tahapan ini, pelaksanaan pemutakhiran diawasi oleh Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan sebagai badan adhoc di bawah Bawaslu, yang bertugas untuk memastikan kinerja dari Pantarlih agar senantiasa sesuai dengan aturan yang berlaku.

Dalam tahapan pemutakhiran data pemilih, banyak temuan terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh petugas pemutakhiran data pemilih.

Salah satunya yang terjadi di Kecamatan Mangunreja, Panwascam Mangunreja menemukan beberapa kejadian yang diduga keluar dari aturan main pemutakhiran data pemilih. Dalam uji petik yang dilakukan oleh Panwascam mangunreja sejak tanggal 12 sampai dengan 28 Februari, terhitung ada sekitar 95 temuan lapangan.

Muhamad Sukri, Ketua Panwaslu Kecamatan Mangunreja memaparkan bahwa pihaknya telah melayangkan surat saran perbaikan kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Mangunreja sebagai Lembaga adhoc KPU.

“Hari ini 1 Maret 2023, kami telah mengirimkan surat saran perbaikan kepada PPK untuk selanjutnya ditindak lanjuti.”Tegas M Sukri kepada wartawan, Rabu (1/3/2023).

Berdasarkan hasil pengawasan melekat yang dilakukan Panwaslu Kecamatan beserta seluruh Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD), ditemukan sebanyak 60 Pantarlih yang tidak bisa menunjukkan SK ketika bekerja.

“Selain pengawasan melekat, kami pun melakukan uji petik.”Jawab M Sukri.

Selanjutnya, kata Sukri, ia menemukan 1 Pantarlih yang bertugas memakai jasa orang lain alias joki. Tentunya hal ini sangat fatal karena berpengaruh kepada keabsahan data hasil yang dilakukan pencocokan dan penelitian (coklit).

“Selain itu, ditemukan juga 11 Pemilih dalam satu KK tidak tercoklit, rumah pemilih yang tidak ditempel stiker, 12 hak pilih yang tidak sesuai datanya dalam Tanda Bukti, KK dan stiker.”Papar dia.

Sementara, temuan lainnya disampaikan oleh Dede Aan Alawiyah sebagai Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa.

“Kami menemukan pemilih lansia, pemilih pemula dan pemilih disabilitas yang tidak dicatat pantarlih ketika bertugas.”Ungkap Dede.

Selain itu, lanjut Dede, terdapat 15 sampling stiker yang tidak dipasang Pantarlih di rumah pemilih, 7 pemilih yang tidak di coklit di rumah sendiri, 4 pantarlih tidak menandatangani tanda terima dan stiker, dan 1 pantarlih yang ketika stiker habis, tapi memaksa terus mencoklit setelah diberi pencegahan dan pemahaman oleh PKD.

“Terakhir, kami menemukan 1 purnawirawan TNI yang tidak dicoklit oleh Pantarlih.”Tambah Dede.

Sehingga, di tengah penyerahan surat saran perbaikan kepada PPK, Ketua Panwaslu Kecamatan Mangunreja menghimbau agar PPK dapat mengingatkan seluruh jajarannya agar tidak keluar dari Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 27 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Penyusunam Daftar Pemilih Dalam Negeri Pada Penyelenggaraan Pemilu 2024.

“Kamipun melakukan pencegahan berdasarkan intruksi Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pencegahan Coklit.”Pungkas Ketua Panwascam Mangunreja.

 

(Rizky/tasikraya)

banner
  • Bagikan