DEMOKRASI DALAM PANDANGAN ISLAM

  • Bagikan
banner 468x60

Penulis: Aprizal Harahap

(Peserta Advance Training HMI Badko Riau-Kepri)

Negara Indonesia adalah salah satu dari beberapa Negara yang menganut sistem demokrasi. Demokrasi dari bahasa asalnya diartikan dari bahasa yunani , yaitu demos yang artinya rakyat atau khalayak manusia dan kratia yang artinya adalah hukum. Dan secara etimologis diartikan demokrasi itu adalah pemerintahan yang sistemnya didasari oleh rakyat.

Mengutip dari Lincoln yang menerangkan bahwa demokrasi adalah sebuah sistem pemerintahan yang sumbernya berdasarkan dari rakyat dan untuk rakyat. Sementara dalam islam menerangkan bahwa suatu tatanan politik atau pemerintahan tidaklah bersumber dari manusia, namun bersumber dari manusia akan tetapi sumbernya berasal dari Allah SWT yang terdapat didalam Al-Qur”an dan Hadits.

Demokrasi dalam islam sebelumnya sudah terlebih dahulu ada sebelum munculnya demokrasi yunani yang dalam islam dikenal dengan Syura. Lebih lanjut lagi, Islam mengenal sistem penerimaan rakyat yang disebut baiat. Kata Nabi, “Ada tiga orang yang shalatnya tidak terangkat sejengkal pun di atas kepalanya. pertama, orang yang mengimami shalat suatu kaum, sedangkan mereka membencinya.” (HR Ibnu Majah). Berdasarkan hadis ini, salah satu ukuran demokrasi adalah pada tingkat aspiratifnya. Suatu negara dikatakan demokratis sejauh ia mencerminkan aspirasi rakyatnya

Dua perbedaan pendapat mengenai demokrasi yaitu seperti

  1. Kelompok yang menolak tentang penerapan demokrasi, alasan mereka adalah Al-Qur’an surat Yusuf ayat 40.2. golongan yang mendukung demokrasi, alasan mereka adalah bahwa karena dalam demokrasi tercermin nilai-nilai agama seperti musyawarah.
  2. Substansi demokrasi sejalan dengan Islam Terdapat pemilihan umum termasuk ke dalam jenis pemberian saksi Adanya kebebasan pers dan mengeluarkan pendapat Penetapan kebijakan berdasarkan suara mayoritas Islam bukan hanya mendukung demokrasi tapi justru mensyaratkan demokrasi Kata permusyawaratan di sila ke empat merupakan inspirasi dari Qs. As-Syura.

Sistem demokrasi dalam Islam “syura” yang tentunya lebih jelas Teknik penerapannya tidak jauh berbeda. Baik syura maupun demokrasi umumnya adalah musyawarah dalam sebuah pengambilan keputusan Prinsip syura dari segi hukum Islam dibenarkan jika hanya dalam hal-hal yang ma’ruf Kebenaran tidak di ukur dengan jumlah yang menyuarakannya. Pada Sila ke 4 Pancasila musyawarah yang dimaksud awalnya didasari pada prinsip syura dengan perwakilan kelompok-kelompok masyarakat. Pada hari ini sistem perwakilan dalam konteks memilih pemimpin eksekutif telah berganti dengan sistem pemilihan langsung (one man one vote).

 

Prinsip-prinsip Demokrasi dalam Islam

  1. Syura: suatu prinsip tentang cara pengambilan keputusan yang secara eksplisit ditegaskan dalam al-Qur’an yaitu terkandung dalam QS. As-Syura:38 dan QS. Ali Imran:159.
  2. Al-‘adalah adalah keadilan, artinya dalam menegakkan hukum termasuk rekrutmen dalam berbagai jabatan pemerintahan harus dilakukan secara adil dan bijaksana, tidak boleh kolusi dan nepotis. Arti pentingnya penegakan keadilan dalam sebuah pemerintahan ini ditegaskan olehAllah SWT dalam beberapa ayat-Nya, antara lain : QS.An-Nisa’ ayat 58, QS.Al-Maidah ayat 8.
  3. Al-Musawah adalah kesejajaran, artinya tidak ada pihak yang merasa lebih tinggi dari yang lain sehingga dapat memaksakan kehendaknya. Penguasa tidak bisa memaksakan kehendaknya terhadap rakyat, berlaku otoriter dan eksploitatif. Kesejajaran ini penting dalam suatu pemerintahan demi menghindari dari hegemoni penguasa atas rakyat. Di antara dalil Al-Qur’an yang sering digunakan dalam hal ini adalah surat Al-Hujurat: 13.
  4. Al-Amanah adalah sikap pemenuhan kepercayaan yang diberikan seseorang kepada orang lain. Oleh sebab itu kepercayaan atau amanah tersebut harus dijaga dengan baik. Persoalan amanah ini terkait dengan sikap adil seperti ditegaskan Allah SWT dalam Surat an-Nisa’ ayat 58.
  5. Al-Masuliyyah adalah tanggung jawab.
  6. Al-Hurriyyah adalah kebebasan, artinya bahwa setiap orang, setiap wargamasyarakat diberi hak dan kebebasanuntuk mengeksperesikan pendapatnya. Sepanjang hal itu dilakukan dengan carayang bijak dan memperhatikan al-akhlaqal-karimah dan dalam rangka al-amr bil-ma’ruf wa an-nahy‘an al-‘munkar, maka tidak ada alasan bagi penguasa untuk mencegahnya.

 

Islam sebenarnya memandang demokrasi sebagai wujud lain dari syura dengan beberapa prinsip yang telah dijabarkan di atas. Namun, demokrasi yang dimaksud Fazlur Rahman adalah yang berorientasi pada etika dan nilai Islam, tidak bersifat material layaknya demokrasi di Barat. Islam tetap menjaga proses demokrasi dengan etika dan moral yang didasari pada nilai Qurani. Wakil rakyat harus memiliki akhlak Islam dalam musyawarah dan tugas-tugas lainnya. Sebagaimana disinggung Fazlur Rahman, demokrasi dalam Islam harus sesuai prinsip yang disebut Alquran dan hadis, preferensi Islam adalah sistem politik demokratis.

Masyarakat Islam adalah masyarakat menengah yang tidak terjebak pada ekstremitas mendukung atau melawan dan ulil amri atau penguasa tidak menerima konsep elitisme ekstrem (ingin berkuasa tanpa batas). Jika mengacu pada Prinsip Islam, maka negara demokrasi adalah satu konsep yang bisa diterima masyakarat Muslim di Indonesia dengan catatan sesuai dengan etika dan moral Al Quran. Artinya setiap muslim yang ingin bergelut di politik praktis, harus memegang 6 nilai demokrasi dalam Islam seperti yang telah dijabarkan di atas.

Demokrasi juga harus memastikan dirinya tidak memberi ruang pada kemaksiatan seperti korupsi, kolusi, nepotisme sehingga dapat berujung pada kemakmuran. HMI memiliki prinsip dasar mewujudkan demokrasi kebangsaan dengan nilai ke Islaman seperti yang tertuang di dalam pasal 4 Anggaran Dasar tentang tujuan HMI, yakni : “bertanggung jawab atas terwujudnya masyarakat adil makmur yang diridhoi oleh Allah Subhanahu Wa-Ta’ala.”

Hal ini jugalah yang mendasari bahwa kader HMI harus bisa menjadi pelaku demokrasi yang memegang erat nilai Islam sehingga pada masa mendatang tidak ada lagi Istilah “lebih baik non muslim yang jujur daripada muslim yang korupsi.

 

*Tulisan ini sepenuhnya menjadi penanggung jawab penulis.

banner
  • Bagikan