Kota Tasikmalaya – Dadan Daruslan resmi bergabung ke parlemen Kota Tasikmalaya di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tasikmalaya. Dadan Daruslan diambil sumpah pada Rapat Paripurna tentang pengucapan sumpah Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kota Tasikmalaya masa jabatan 2019-2024. Kamis (16/01/2020).
Dadan Daruslan menggantikan Almarhum Ustadz Herman yang meninggal dunia.
Prosesi PAW turut disaksikan Wakil Walikota Tasikmalaya M. Yusuf Ependi, Ketua DPRD Kota Tasikmalaya, Wakil Ketua DPRD Kota Tasikmalaya, Unsur Forkopimda, Unsur Muspida, Tokoh Ulama, Tokoh Masyarakat dan Tamu Undangan.
Politisi PKB ini dilantik, berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 171/KEP.1051-PEMKSM/2019 tentang peresmian pergantian antar waktu anggota dewan perwakilan rakyat daerah kota Tasikmalaya.
Wakil Walikota Tasikmalaya menyampaikan selamat kepada Dadan yang sudah resmi dilantik.
“Selamat datang dan selamat bertugas semoga dapat mengemban amanah secara jujur, adil dan penuh Integritas”. Ucapnya.
Beliau menambahkan, kemajuan Kota Tasikmalaya kedepan merupakan tekad atau komitmen dari semua pihak eksekutif dan lembaga legeslatif.
“Saya berharap semoga DPRD dengan Pemkot dapat menjalin kerja sama yang baik, membangun sinergitas dan harmonisasi dalam pelaksanaan kegiatan di pemerintahan”. Ujarnya (Susan/Rinal/tasikraya.com)

