Kabupaten Tasikmalaya, tasikraya.com-
Cecep Nurul Yakin Bupati Tasikmalaya angkat bicara terkait pengadaan hewan kurban untuk Idul Adha 1446 Hijriyah dilaksanakan sebelum dirinya dilantik menjadi Bupati Tasikmalaya.
Sontak, proses pengadaan hewan kurban tersebut telah dilaksanakan jauh hari oleh pihak-pihak terkait dilingkungan Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya.
“Saya dilantik sebagai Bupati Tasikmalaya pada Rabu, 4 Juni 2025 di Gedung Negara Pakuan, Bandung oleh Pak Gubernur. Sementara hari Idul Adha jatuh pada hari Jum’at tanggal 6 Juni 2025. Jadi sebelum saya dilantik sebagai Bupati, proses pengadaan hewan kurban tersebut telah dilaksanakan.”Ucap Bupati Cecep Nurul Yakin dalam wawancara, Selasa (12/8/2025).
Dijelaskan CNY, setelah ia dilantik sebagai Bupati Tasikmalaya, maka sehari sebelum hari Idul Adha tepatnya hari Kamis, 5 Juni 2025. Pihaknya mendapatkan laporan dari Kabag Kesra terkait dengan pengadaan hewan kurban yang telah selesai dilakukan.
Dalam laporan yang diterimanya, Kabag Kesra menginformasikan tentang telah dilaksanakannya pengadaan hewan kurban Idul Adha 1446 H termasuk rincian penerima hewan kurban dari proses pengadaan tersebut.
“Sehari sebelum Idul Adha, saya menerima laporan dari Kabag Kesra tentang pengadaan hewan kurban.”Jelas Cecep Nurul Yakin.
Setelah mendapatkan laporan, terutama mengenai informasi pihak-pihak yang akan menerima hewan kurban, maka sebagai kepala daerah yang baru menjabat.
CNY menyampaikan kepada Kabag Kesra tentang usulan untuk penambahan pihak penerima hewan kurban dengan lokasi yang baru sebagai tambahan dari lokasi penerima hewan kurban yang telah ada.
“Sebagai Bupati saya menyampaikan usulan untuk adanya penambahan lokasi baru penerima hewan kurban. Jika di satu lokasi telah ditetapkan menerima hewan kurban misalnya dua ekor, maka yang satu ekor diberikan ke lokasi yang baru. Itu usulan yang disampaikan ke Kabag Kesra.”Tutur Cecep Nurul Yakin.
Usulan penambahan lokasi baru tersebut, tentu dengan berbagai pertimbangan, salah satunya agar pihak lain juga bisa menerima hewan kurban dari Pemkab Tasikmalaya.
“Usulan yang saya sampaikan itu hanya penambahan lokasi baru tanpa menambah jumlah hewan kurban yang telah ditetapkan dalam pengadaannya. Jadi tidak ada tambahan hewan kurban diluar proses pengadaan yang telah ditentukan.”Terangnya.
Kemudian, Kabag Kesra menjawab akan menyampaikan usulan tersebut kepada pihak pemenang pengadaan.
Menjawab pertanyaan tentang adanya pengaduan ke Polres Tasikmalaya, Ungkap Bupati Cecep Nurul Yakin, dia mempersilakan saja hal tersebut. Bahkan ia menghormati proses hukum.
“Sebagai warga negara yang baik kita tentu menghormati proses hukum.”Tegasnya.
Berita sebelumnya, Cecep Nurul Yakin Bupati Tasikmalaya dilaporkan oleh pemborong proyek ke Polres Tasikmalaya diduga tindak pidana pemerasan dalam pengadaan Hewan Qurban pada Hari Raya Idul Adha 2025.
Dugaan pemerasan tersebut dalam pengadaan proyek sebanyak 250 Ekor Domba, Sapi 100 Ekor, dan 2 Sapi Jumbo dengan total pagu anggaran Rp. 4, 25 Milyar.
Selaku Kuasa Hukum Pemborong SG, Firman Gentra menyebutkan kedatangannya ke Polres Tasikmalaya untuk melaporkan Bupati Tasikmalaya Cecep Nurul Yakin atas dugaan tindak pidana pemerasan.
“Atas nama kuasa hukum klien kami melaporkan Bupati terpilih, Pak Cecep atas dugaan tindak pidana pemerasan terkait proyek yang dilakukan oleh klien kami di wilayah Pemkab Tasikmalaya.”Ucap Firman kepada wartawan, Senin (11/8/2025) di salah satu Cafe Singaparna.
Menurut Firman, kronologi awal kejadian terjadinya dugaan tindak pidana pemerasan ini semenjak klien dinyatakan memiliki proyek pengadaan hewan kurban.
“Ada beberapa permintaan dilakukan di luar kontrak sebagaimana terdapat di dalam e-katalog proyek pengadaan Sapi Qurban karena ada Sapi dan Domba.”Jelas Firman.
Sehingga, muncul permintaan-permintaan berupa uang senilai Rp 50 juta dari Pemerintah Daerah yang menurut keterangan klien adalah untuk kompensasi titik Calon Penerima dan Calon Lokasi (CPCL) dulu yang sudah ditetapkan.
“Tapi Bupati terpilih tidak berkenan dan akhirnya meminta kompensasi atas penetapan titik tersebut. Kemudian setelah itu, klien kami pula diminta menyediakan Hewan Qurban tambahan diluar spesifikasi yang telah ditentukan di dalam kontrak.”Terangnya.
Setelah itu, kata Firman, dengan permintaan Hewan Qurban di luar spesifikasi, artinya kalau dalam kontrak disebut 250 Hewan Qurban berupa Sapi dan Domba di luar itu diminta Bupati melalui kepala bagian Kesejahteraan Masyarakat (Kesra).
“Setelah itu, klien kami diminta melalui Kabag kesra dengan nominal senilai 3 persen dari pagu anggaran untuk diberikan kepada “Bapak” (Bupati Tasikmalaya, Red).”Cetus Firman.
Akhirnya pada waktu itu, terang Firman, Kabag Kesra Setda Kabupaten Tasikmalaya mengarahkan untuk bertemu dengan salah satu utusan Bupati yakni saudara D.
“Dan saat pertemuan juga menegaskan bahwasanya klien kami ternyata harus memberikan senilai 3 persen sesuai pagu kepada bapak (Bupati,Red), yang nominalnya sekitar Rp 126 Juta supaya mau dicairkan.”Beber Firman.
Adapun itu, jika proses pembayaran ingin diselesaikan secara tuntas, maka harus memberikan sebesar 3 persen kepada Bupati. Setelah deal kesepakatan itu baru terjadi.
“Dan diiyakan oleh D, Lalu pada 2 Agustus 2025 muncul surat disposisi dari Bupati melalui kaban keuangan untuk pencarian sisa pelunasan.”Tutur dia.
Pada 4 Agustus 2025 baru muncul setelah sekian lama, karena pekerjaan selesai di tanggal 6 Juni 2025. Akan tetapi sengaja di molorkan baru muncul permintaan.
“Sehingga klien kami merasa keberatan atas tindakan yang dilakukan oleh pimpinan di Pemkab Tasikmalaya dan klien kami merasa sangat di peras.”Jawab Firman.
Total uang yang dikeluarkan oleh klien dalam proyek pengadaan Hewan Qurban ini adalah Rp 225 Juta diluar dari pekerjaan yang dilakukan kliennya.
Pekerjaan terjadi dari Juli sampai Agustus ini.
Sedangkan, surat disposisi dan perintah dari Bupati untuk mencairkan keluar pada 2 Agustus dan cair tanggal 4 Agustus.
“Dan cair uang tersebut setelah pemberian fee kepada Bupati dan kami menduga ini terindikasi terjadi di beberapa sektor lain.”Paparnya.
Pasalnya, kata Firman, muncul kebijakan Bupati Tasikmalaya yaitu Cut Off yang dilakukan Bupati sejak 4 Juli di beberapa kegiatan termasuk dalam pengadaan hewan kurban di Kabupaten Tasikmalaya.
“Jadi terindikasi surat kebijakan Cut Off anggaran ini keluar dan sengaja dilakukan untuk bahan dan bisa berkomunikasi kepada pengusaha yang sedang melakukan pekerjaan.”Jelasnya.
Kendati demikian, kata Firman, sebagai kuasa hukum yang mendapatkan mandat dari klien langsung melaporkan dugaan pemerasan ini ke Polres Tasikmalaya.
“Kami membuat laporan pengaduan dan akan ditindaklanjuti oleh Kapolres dan Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya.”Sambung Firman.
Sementara, bukti-bukti yang dilaporkan ke Polres Tasikmalaya adalah bukti transfer klien kepada D dan memerintahkan kepada R mengeluarkan bukti cek sebesar Rp 100 Juta termasuk surat disposisi juga dari Bupati.
“Jadi kami sebagai kuasa hukum fokus kepada dugaan tindak pidana pemerasan. Dalam proyek pengadaan hewan kurban di Kabupaten Tasikmalaya sebanyak 250 ekor domba, sapi 100 ekor, dan dua sapi jumbo dengan total pagu anggaran Rp 4,25 Milyar.”Ungkapnya.
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Ridwan Budiarta membenarkan Satreskrim Polres Tasikmalaya telah menerima laporan pengaduan dari perwakilan kuasa hukum warga yang menyampaikan laporan pengaduan.
“Benar kami hari ini kedatangan kuasa hukum salah seorang warga yang telah membuat surat/laporan pengaduan, tentunya sesuai dengan mekanisme yang ada bahwa terkait surat masuk adalah satu pintu yaitu ke Sium (seksi umum).”Imbuhnya.
Ridwan mengatakan nantinya akan di disposisi pimpinan sesuai isi surat tersebut. Adapun jika berkaitan dengan laporan dugaan tindak pidana, maka pastinya akan di disposisi ke Sat Reskrim untuk ditindak lanjuti.
“Untuk saat ini, kami masih menunggu disposisi dari pimpinan karena ini sifatnya surat masuk yang berisi tentang laporan pengaduan.”Pungkasnya. (*)

