Tasikmalaya, tasikraya.com–
Polres Tasikmalaya menangkap seorang Pedagang Hewan kurban berinisial AS (29) atas dugaan tindak pidana perbuatan curang atau penipuan jual beli hewan kurban bernilai ratusan juta rupiah.
Sontak, pelaku ditangkap di wilayah Cilincing, Jakarta Utara, setelah sempat menjadi buron.
Kapolres Tasikmalaya, AKBP Ade Papa Rihi mengatakan, modus yang digunakan pelaku adalah menipu korban dengan janji manis akan pembayaran hewan kurban yang dibeli sesuai waktu jatuh tempo yang ditentukan.
Tetapi, pelaku malam membawa kabur puluhan ekor hewan kurban tersebut tanpa ada kepastian pembayaran.
“Tersangka meyakinkan korban melalui rangkaian kata-kata bohong bahwa pembayaran hewan kurban akan dilunasi sesuai waktu jatuh tempo tanpa dicicil yaitu tiga hari sebelum Hari Raya Idul Adha 2025 tahun kemarin.”Tegas Ade dalam keterangannya, Selasa (20/10/2026).
Sementara, Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Heru Samsul Bahri menuturkan, jika peristiwa ini bermula pada Kamis (15/5/2025) sekitar pukul 10.30 WIB di Kampung Cintasari, Desa Singasari, Kecamatan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya.
Korban berinisial MS (38), yang juga merupakan sesama Pedagang Hewan Kurban, menyetujui kesepakatan jual beli tersebut karena percaya pada janji pelaku.
Dengan kesepakatan itu, korban menyerahkan sebanyak 138 ekor hewan kurban kepada tersangka AS. Namun, hingga tenggat waktu yang dijanjikan tiba, pelaku tak kunjung melunasi pembayaran tersebut dan malah menghilang.
“Akibat perbuatan tersangka korban mengalami kerugian materil sebesar Rp 716.200.000.”Ujar Ade, Rabu (21/10/2026).
Mendapat laporan dari korban, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan pelacakan keberadaan tersangka yang merupakan warga Kelurahan Sukapura, Cilincing, Jakarta Utara.
Setelah melakukan pencarian di berbagai lokasi, tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya akhirnya berhasil mengendus keberadaan pelaku.
Penangkapan dilakukan Jumat (9/10/2026) sekitar pukul 18.00 WIB di Taman RPTRA Satria Biru, Kompleks Asrama Pemadam Kebakaran, Cilincing, Jakarta Utara.
“Tersangka langsung kami amankan dan dibawa ke Mapolres Tasikmalaya untuk menjalani pemeriksaan intensif serta penahanan.”Papar Kapolres.
Atas perbuatannya, tersangka AS dijerat dengan Pasal 492 dan/atau Pasal 495 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan.
Hingga kasus ini, tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Kategori V, yakni sebesar Rp 500 juta.

