Kota Tasikmalaya- Viral aksi geng motor saat merusak warung internet (warnet) di Jln. Mitra Batik langsung ditindak-lanjuti oleh kepolisian. Polisi berhasil mengamankan 2 anggota geng motor pelaku perusakan warnet tersebut.
AKP Yusuf Ruhiman Kasat Reskrim Polres Tasik Kota menerangkan, penangkapan dilakukan pada hari Minggu kemarin sekitar jam 00.15 WIB, di jalan Garuda, Kecamatan Cibeureum tepatnya di belakang kolam renang Tirta Alam.
“Sebelum merusak warnet, kawanan geng motor ini secara bersama- sama melakukan kekerasan terhadap orang di muka umum,” terang Yusuf, Kamis (26/11/2020).
Kedua pelaku yang berhasil diamankan Polres Kota Tasikmalaya pada Minggu dinihari yaitu inisial R (27) asal dari kelurahan Sukahurip sebagai Wiraswasta dan AG yang bekerja sebagai buruh asal dari kelurahan Sukanagara yang merupakan seorang residivist.
“Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat Pasal 170 Ayat (1) ke 1 KUHPidana dan atau Pasal 2 Ayat (1) UU. RI No. 12 tahun 1951, UU DARURAT tentang Senjata Tajam. Kini kedua pelaku diamankan Polres Kota Tasikmalaya.” tandasnya.
Selain dua orang yang sudah tertangkap, pihak Kepolisian masih mengejar pelaku pengrusakan lainnya.
(Rizky/tasikraya)

