Berbanding Terbalik Dengan KPU, Bawaslu Menyatakan Kasus Pelanggaran Administrasi Tidak Kadaluarsa

  • Bagikan
banner 468x60

Kabupaten Tasikmalaya-
Usai audiensi Forum Masyarakat Penyelamat Demokrasi (FMPD) ke DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Khoerun Nasihin selaku Koordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya menyatakan bahwa laporan dari pasangan nomor 4 terkait dugaan pelanggaran administrasi tidak kadaluwarsa.

Oleh karenanya, pernyataan tersebut berbanding terbalik dengan pernyataan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya yang tertuang dalam Pengumuman KPU Nomor 15/PY.02.1-PU/3206/KPU-Kab/I/2021 tentang hasil tindak lanjut atas Surat Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya Nomor 046/K.BAWASLU.JB-18/PM.00.02/XII/2020.

Dalam Poin 1 Kesimpulan, KPU menyatakan, “Bahwa laporan dugaan pelanggaran administrasi pemilihan yang diajukan oleh pelapor atas nama Dr. H. Iwan Saputra, S.E., M.Si diajukan melewati tenggang waktu, sehingga terhadap laporan tersebut tidak dapat diterima.”

Sedangkan, menurut Khoerun Nasihin tidak ada kadaluarsa, karena menangani pelanggaran dalam Peraturan Bawaslu itu kan jelas ada proses, tujuh hari sejak diketahui akan ada peristiwa pelanggaran tersebut.

“Kami menangani dengan peraturan Bawaslu yang ada, kejadiannya bisa saja pada satu bulan yang lalu, tetapi si pelapor itu mengetahuinya bisa di rentang waktu tujuh hari sebelum dia melaporkan, itu masih bisa kami terima sebagai bentuk laporan dan ditangani penanganannya oleh Bawaslu.” tuturnya.

“Itu yang menjadi landasan kami menyebut bahwa itu tidak kadaluarsa,” Ujar Nasihin, Selasa (19/1/2021) di Gedung DPRD Kabupaten Tasikmalaya.

(Rizky/tasikraya)

banner
  • Bagikan