Tasikmalaya, tasikraya.com– Bawaslu Jabar menggelar Ngabuburit pengawasan bersama seluruh Komisoner Bawaslu Kabupaten/Kota.
“Diskusi hari ini menjelaskan bagaimana sengketa dalam proses Pemilu dapat terjadi, mengapa hal itu muncul, serta bagaimana cara menyelesaikannya secara adil, cepat, dan sesuai aturan hukum.”Ucap Nasita Mutiara R. Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya kepada wartawan, Senin Malam (2/3/2026).
Diskusi tersebut dari Kordiv Penyelesaian Sengketa Bawaslu Jabar, Drs. Harminus Koto, M.I.Kom., C.M.e bertujuan memberikan pemahaman mengenai alur penyelesaian sengketa, langkah mitigasi yang dapat dilakukan sebelum sengketa muncul, serta pentingnya keterlibatan masyarakat dalam pengawasan proses demokrasi.
Dalam sistem Pemilu, kata Nasita, sengketa umumnya muncul ketika peserta merasa hak konstitusionalnya dirugikan akibat keputusan penyelenggara.
Misalnya, karena tidak ditetapkan sebagai peserta atau dicoret dari daftar calon.
“Kondisi ini sering dipicu oleh tingginya tensi kompetisi politik yang menyebabkan gesekan antar peserta maupun antara peserta dan penyelenggara. Oleh karena itu, sengketa dipandang sebagai hal yang wajar dalam kompetisi politik, tetapi harus diselesaikan dengan mekanisme yang sah.”Ungkap Nasita.
Landasan hukum penyelesaian sengketa Pemilu diatur dalam berbagai regulasi, di antaranya undang-undang Pemilu, undang-undang Pilkada, serta peraturan pengawas Pemilu yang secara khusus mengatur tata cara penyelesaian sengketa proses.
Prinsip utama penyelesaian sengketa bukanlah menghukum pihak tertentu, melainkan memulihkan hak peserta yang dirugikan akibat kesalahan administratif atau prosedural.
Sengketa Pemilu terbagi menjadi dua jenis utama. Pertama, sengketa antar peserta, misalnya perebutan lokasi alat peraga kampanye atau benturan jadwal kegiatan kampanye.
“Sengketa jenis ini biasanya diselesaikan langsung di lokasi oleh pengawas pada hari yang sama agar konflik tidak meluas.”Tuturnya.
Kedua, sengketa antara peserta dan penyelenggara, seperti sengketa penetapan peserta atau calon.
Penyelesaiannya, dilakukan melalui dua tahap, yaitu mediasi selama maksimal dua hari. Jika mediasi tidak mencapai kesepakatan, maka dilanjutkan ke adjudikasi atau sidang terbuka yang menghasilkan putusan mengikat.
“Diskusi ini juga menekankan nilai filosofis penyelesaian sengketa melalui kisah sejarah peletakan kembali Hajar Aswad, yang menunjukan bahwa konflik dapat diselesaikan dengan solusi yang adil, elegan, dan dapat diterima semua pihak tanpa merendahkan siapa pun. Nilai ini menjadi inspirasi bahwa penyelesaian sengketa tidak harus berakhir dengan kemenangan satu pihak dan kekalahan pihak lain, tetapi dapat berupa solusi bersama.”Ujarnya.
Data penyelesaian sengketa di Jawa Barat pada tahun 2024 menunjukkan bahwa sebagian besar sengketa berhasil diselesaikan melalui mediasi.
“Hal ini menandakan bahwa pendekatan dialogis dan musyawarah masih menjadi metode paling efektif dalam meredakan konflik Pemilu. Upaya mitigasi sengketa tidak hanya dilakukan saat tahapan Pemilu berlangsung, tetapi juga pada masa non-tahapan.”Jelasnya.
Untuk itu, Pengawas tetap melakukan simulasi penerimaan sengketa untuk meningkatkan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) memeriksa data kepengurusan Partai, serta menangani aduan masyarakat seperti pencatutan identitas dalam sistem Partai Politik.
“Langkah-langkah ini bertujuan mencegah penumpukan sengketa di masa mendatang.”Paparnya.
Dalam proses sengketa, disiplin waktu menjadi faktor penting. Permohonan sengketa harus diajukan paling lambat tiga hari setelah keputusan penyelenggara diumumkan, dan penyelesaian harus dilakukan maksimal dua belas hari sejak permohonan penyelesaian sengketa diregistrasi.
Sontak, nilai tabayyun atau verifikasi fakta sangat ditekankan agar setiap keputusan diambil berdasarkan data yang benar. Integritas pengawas dan partisipasi aktif masyarakat juga menjadi kunci keberhasilan pengawasan Pemilu.
Secara keseluruhan, diskusi ini menegaskan bahwa sengketa Pemilu bukanlah ancaman bagi demokrasi, melainkan bagian dari dinamika kompetisi politik.
Selama penyelesaiannya mengikuti norma hukum, prosedur yang jelas, dan prinsip keadilan, sengketa justru dapat memperkuat kualitas demokrasi.

