AMPEG minta DPRD Tegas Terkait Pertambangan Leuweung Keusik

  • Bagikan
banner 468x60

Kabupaten Tasikmalaya-
Ratusan masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Galunggung (AMPEG) gruduk Gedung DPRD Kabupaten Tasikmalaya.

Massa AMPEG sendiri mempertanyakan atas dikeluarkannya izin pertambangan di blok Leuweung Kesik, Kampung Pasir Ipis Padakembang.

Ratusan Massa AMPEG sempat ingin memaksa masuk ke Perkantoran Gedung DPRD hingga terjadi aksi dorong dengan petugas kepolisian yang mengamankan aksi demo.

Tak lama, usai negosiasi, perwakilan massa AMPEG diperbolehkan masuk untuk berdiskusi dengan perwakilan anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya Komisi III.

Aang Budiana, Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Tasikmalaya menyampaikan, dari tiga permintaan yang diinginkan massa AMPEG adalah secepatnya untuk mengeluarkan nota komisi ke dinas terkait. Sehingga, agar ditinjau ulang keberadaan izin tambang ini dikawal sampai ke BKPSDM.

“Pada Dasarnya disinyalir ada kekeliruan, kalau DPRD mencabut itu melanggar, mengeluarkan nota komisi kawal ke BKPSDM Provinsi, ditinjau ulang kembali. ketika mendapat izin, mengeluarkan nota komisi ditinjau ulang, pencabutan atau meninjau ulang. Silahkan mengajukan PTUN, ini hak masyarakat dan kami akan kawal itu, tidak bisa diputuskan, dan aturan ini dipakai.”Ucap Ketua Komisi III, Aang Budiana, Kamis (4/3/2021)

Sementara itu, A Denden Anwarul Habibudin, Ketua Aliansi Masyarakat Peduli Galunggung mengungkapkan, AMPEG menaruh harapan kepada DPRD dan seluruh instansi terkait, untuk bersikap tegas menyuarakan aspirasi masyarakat tentang penolakan. Denden menyebutkan tuntutannya didasari dengan informasi secara administrasi, kajian di lapangan, dikarenakan berkas tersebut sekarang dianggap sudah keluar ijinnya nama Cv Trican.

“Sebetulnya CV Trican itu banyak manipulasi data.”kata Denden kepada wartawan usai audien bersama DPRD.

Setelah itu, Denden menjelaskan, itu sudah dibuktikan dengan kedatangan dari elemen masyarakat yang terlibat langsung dalam proses perizinan tersebut.

“Ya, tuntutan kami sangat jelas, kami hari ini meminta, selain nota komisi, kami meminta sama Dprd dan seluruh intansi terkait untuk bersepakat dengan kami untuk mencabut izin tersebut.”Ujarnya.

Kendati demikian, sebagai follow up ke ranah birokrasi, pihaknya akan menempuh secara prosedural. Akan Tetapi, jikalau dari masyarakat sendiri, dari pancingan-pancingan yang dilakukan oleh pihak pengusaha atau yang berkepentingan itu.

“Kamipun tidak bisa terus terusan meredam masyarakat.”Pungkas Ketua AMPEG

(Rizky/tasikraya)

banner
  • Bagikan